Lompat ke isi utama

Berita

Inisiasi Reformasi Hukum Pemilu, Bawaslu DIY Tegakkan Integritas Pemilu

Inisiasi Reformasi Hukum Pemilu, Bawaslu DIY Tegakkan Integritas Pemilu

 

Yogyakarta – Sebagai negara demokrasi, pemilu merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menjadi pilar utama demokrasi Indonesia untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara ke depan. Sehingga, pelaksanaan pemilu yang berintegitas dan berkeadilan menjadi mutlak untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Namun, sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks dan berulang, salah satu yang krusial adalah kekosongan norma dalam regulasi kepemiluan yang menyebabkan sejumlah pelanggaran tidak dapat ditindak tegas. Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat Kerja “Reformasi Penegakkan Hukum Pemilu: Menjawab Kekosongan Norma dan Tantangan Penanganan Pelanggaran” pada hari Minggu (07/09/2025) di The Alana Hotel & Conference Centre Malioboro, jalan Mayjend Sutoyo No. 52 Kota Yogyakarta.

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Bagian dan staf Bawaslu DIY, Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I DIY, Badan Intelejen Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Komisi Pemilihan Umum DIY, Biro Tata Pemerintah Setda DIY, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, perwakilan Election Corner FISIPOL UGM, perwakilan IKA PMII DIY, perwakilan KAHMI DIY, perwakilan PA GMNI DIY,  perwakilan PWNU DIY, perwakilan PW Muhammadiyah DIY, perwakilan PPDI DIY, perwakilan Maliyo Institute, perwakilan KISP, perwakilan Dignity, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa, Universitas Muhahhadiyah Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45, dan Universitas Janabadra.

Rapat menghadirkan narasumber yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi diantaranya Erik Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi yang memaparkan materi Problematika dan Dinamika dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Aris Setiyawan Jodi selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang memaparkan materi mengenai Arah Kebijakan Pembaharuan Peraturan Perundang-undangan tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Dr. Yance Arizona selaku Ketua Pandheka Fakultas Hukum UGM yang memaparkan materi Penguatan Norma Larangan melalui Pendekatan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu: Suatu Gagasan Ius Constituendum.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib membuka secara resmi Rapat Kerja “Reformasi Penegakkan Hukum Pemilu: Menjawab Kekosongan Norma dan Tantangan Penanganan Pelanggaran” yang dalam sambutannya menyoroti banyaknya celah pelanggaran yang terjadi pada masa tahapan pemilu sehingga membuat lemahnya integritas pemilu di mata masyarakat.

“Undang-undang pemilu nomor berapapun, namun, konteks kita lemah dalam penegakkan hukum sehingga melalui forum hari ini kita harapkan kita dapat berkontribusi terhadap pembentukan Undang-Undang Pemilu yang sedang disusun oleh DPR, kontribusi kita di DIY sangat diharapkan karena DIY ini menjadi tolok ukur dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu di Indonesia,” tegas Najib.

Najib juga menekankan bahwa kontribusi yang aktif dalam forum ini dari semua mitra Bawaslu DIY dapat menjadi masukan bagi Komisi II DPR untuk merumuskan undang-undang pemilu yang sedang disusun sehingga pelanggaran pemilu dan penegakkan hukum pemilu dapat ditegakkan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

 

Editor: Upi

Foto : Yasir

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle