Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PEMILU 2029, PARPOL DIY SAMPAIKAN EVALUASI PENYELENGGARAAN SENGKETA PEMILU DI BAWASLU DIY

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 bersama Jajaran Partai Politik di Yogyakarta pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 bersama Jajaran Partai Politik di Yogyakarta pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

YOGYAKARTA-Bawaslu DIY menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 pada Rabu (15/4/2026) di ruang Abhipraya kantor Bawaslu DIY. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menghimpun berbagai masukan dari partai politik guna perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Daniel Situmorang dan menghadirkan jajaran Bawaslu DIY serta perwakilan partai politik tingkat DIY.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, Sutrisnowati, menegaskan bahwa evaluasi ini mencakup berbagai tahapan krusial, mulai dari masa pencalonan, masa kampanye, hingga pengelolaan dana kampanye. Ia juga menyoroti urgensi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

“yang pertama kita akan mendengarkan evaluasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2024 secara umum. Lalu, yang kedua bagaimana penyelenggaraan sengketa fokusnya pada permasalahan dalam masa pencalonan, masa daftar pemilih dan dana kampanye pada masa kampanye 2024. Dan yang terakhir, mohon rekomendasi dan usulan bapak/ibu perwakilan politik untuk bawaslu di pemilu 2029.” Tegas Sutrisnowati.

Dalam forum tersebut, berbagai perwakilan partai politik menyampaikan evaluasi dan masukan. Perwakilan Partai Demokrat, Danu Rohmadi menekankan pentingnya peningkatan sensitivitas pengawasan di tingkat lapangan. Sementara itu, perwakilan PKS mendorong agar Bawaslu lebih terbuka terhadap masukan masyarakat dan akademisi, serta memperhatikan isu pencalonan mantan terpidana.

“saksi itu menyerang sumber daya yang sangat besar untuk pemilu kemarin. Harapannya supaya Bawaslu itu dapat menjadi sebuah Lembaga yang sangat terpercaya walaupun tanpa saksi pun tetap terjaga. Masalah teknologi informasi belum optimal untuk membantu kinerja pemilu kita.” Ujar Widy Winanto, Perwakilan Partai UMMAT.

Perwakilan PAN, Arif Kurniawan juga menilai bahwa Pemilu 2024 berjalan lebih baik, namun menegaskan bahwa pemutakhiran data dan pemahaman regulasi tetap menjadi aspek krusial. Di sisi lain, perwakilan Hanura, Harnanto menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih serta praktik politik uang di lapangan.

Beberapa masukan lain juga datang dari partai politik, diantaranya:

  • PKB mengkritisi maraknya praktik politik uang dan lemahnya pembuktian pelanggaran. 

  • PSI menilai penyelenggaraan sengketa sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan. 

  • PDIP menekankan pentingnya manajemen partai dan penguatan sosialisasi. 

  • Golkar menyoroti tingginya biaya dan beban dalam sengketa pemilu, terutama dalam sistem pemilu serentak. 

  • Partai Buruh mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dan sanksi tegas terhadap politik uang. 

  • Gerindra mengingatkan agar Bawaslu lebih fokus pada edukasi publik dibandingkan personalisasi konten media sosial. 

  • Partai lainnya seperti NasDem, Garuda, dan Gelora juga memberikan masukan terkait pemutakhiran data, atribut kampanye, hingga penguatan regulasi.

Menutup kegiatan tersebut, Sutrisnowati menyampaikan bahwa seluruh masukan yang dihimpun akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kepada Bawaslu RI. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu DIY telah melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang Pemilu dengan melibatkan akademisi dan partai politik.

“Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum akan berupaya merangkum seluruh hasil evaluasi yang telah disampaikan dalam forum ini. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengidentifikasi pasal-pasal yang dinilai perlu dilakukan revisi agar regulasi yang ada menjadi lebih komprehensif.” Ujar Sutrisnowati.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam meminimalisir sengketa pada pemilu mendatang.

Foto: Suwandi

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle