Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu DIY Lakukan Evaluasi Pengawasan PDPB

Kawal Hak Pilih, Bawaslu DIY Lakukan Evaluasi Pengawasan PDPB

Yogyakarta—Pasca Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota se-DIY, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan non tahapan secara kelembagaan mengevaluasi sejauh mana proses pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun koordinasi antar-stakeholder. Menemukan kendala atau hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan PDPB, seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), atau kurangnya partisipasi masyarakat. Rapat kelembagaan sebagai sarana evaluasi pengawasan PDPB di Kabupaten/Kota dilaksanakan secara hybrid di Ruang Media Center Bawaslu DIY pada Selasa (29/07/2025).

Rapat kelembagaan dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib dan Anggota Bawaslu DIY sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Umi Illiyina. Rapat dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, beserta jajaran dan staf kesekretariatan Bawaslu DIY dan kabupaten/kota.

Pada kesempatan ini, ketua Bawaslu  DIY memberikan arahan bahwa pengawasan PDPB ini harus dilakukan secara serius untuk memastikan ketepatan data pemilih.

“Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebuah kerja prioritas yang harus dikerjakan dengan serius karena kerja yang kolaboratif, memastikan ketepatan data yang dihasilkan. Kolaborasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota agar bisa berjalan dengan lancar,” tegas Najib.

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina dalam arahan menyampaikan terkait dengan evaluasi dapat selalu dilakukan karena PDPB merupakan kerja secara jangka panjang dan menjadi tugas pokok pada masa nontahapan .

“Kegiatan evaluasi perlu dilaksanakan terkait dengan kinerja pengawasan yang sudah dilakukan. PDPB adalah kerja jangka panjang, menjadi pekerjaan pokok di masa non-tahapan. Merupakan kerja kelembagaan sehingga semua divisi diharapkan bisa memahami proses PDPB,” ungkap Umi.

Disampaikan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota pada evaluasi kali ini mengenai progres pengawasan PDPB pada triwulan kedua ini, Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Sleman dan terdapat 8.513 pemilih baru di wilayah Kabupaten Sleman.

Bawaslu Kabupaten Bantul melaporkan sudah melakukan audiensi permohonan data sanding ke beberapa stakeholder serta mempublikasikan hasil pengawasan. Serta dilaporkan bahwa di Kabupaten Bantul terdapat 746.000 pemilih pada triwulan kedua ini.

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo serta melakukan coklit terbatas (coktas) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kulon Progo. Untuk data pemilih, terdapat DPT Pemilihan 347.255 dengan rincian 3.421 pemilih baru dan 1.706 TMS, sehingga terjadi peningkatan sekita 200-an DPT dibandingkan dengan Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga memberikan imbauan KPU Kota Yogyakarta untuk menjaga hal pemilih, bersurat dengan instansi terkait dan membuat posko aduan. Bawaslu Kota Yogyakarta melaporkan terdapat 319.484 pemilih. Namun, Bawaslu Kota Yogyakarta juga bersurat dengan instansi terkait untuk pemutakhiran data yang ada.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul membuat posko aduan dan publikasi melalui media sosial untuk pengawasan PDPB.  Sedangkan untuk memutakhirkan data pemilih, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul telah menerima data dari lapas dan dinas sosial. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaporkan bahwa terdapat 3.943 tambahan pemilih yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.

 

Editor : Upi

Foto   : Yasir

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle