Kelola JDIH Lebih Baik, Bawaslu DIY Studi Banding Ke BPK Perwakilan DIY
|
Yogyakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Sutrisnowati beserta Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, serta segenap operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu provinsi maupun Kabupaten/Kota se-DIY melakukan studi banding penataan dan pengelolaan JDIH ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPK Perwakilan DIY) pada Senin, 21 Juli 2025.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan JDIH baik di Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Kunjungan ini diterima dan disambut dengan baik oleh Ridwan Sani Matondang selaku Kepala Bidang Pemeriksaan yang sekaligus menjabat Plh. Kepala Sekretariat BPK Perwakilan DIY. Dalam sambutannya, Ridwan Sani Matondang menyampaikan bahwa kegiatan studi banding ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang baru tentang bagaimana meningkatkan kualitas penataan serta pengelolaan JDIH.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan pertama, untuk menjalin silaturahmi dengan BPK Perwakilan DIY selaku sesama Lembaga vertikal di DIY serta kedua, untuk meningkatkan kualitas pelayanan JDIH di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta.
“Maksud kedatangan kami, saat ini sedang belajar menata dan mengelola JDIH di Bawaslu DIY, bagaimana agar penataan dan pengelolaan JDIH walaupun dengan sumber daya manusia yang tidak terlalu banyak, tetapi bisa seefektif mungkin dan menghasilkan dampak yang luar biasa.” Ungkap Sutrisnowati.
Acara ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan DIY, Cicik Sajekti. Dalam materinya, beliau banyak membahas mengenai struktur pengelola UJDIH, database peraturan, serta berbagai bentuk produk hukum milik BPK Perwakilan Yogyakarta. Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat dua website yang dikelola oleh BPK Perwakilan DIY, yakni https://peraturan.bpk.go.id/ yang mana didalamnya memuat berbagai peraturan pusat hingga daerah yang telah diklasifikasikan berdasarkan jenis, tahun dan tematiknya. Sedangkan website https://jdih.bpk.go.id/ memuat informasi hukum dan berbagai produk hukum internal milik BPK. Keduanya dikelola oleh Tim UJDIH BPK Perwakilan DIY setiap dua minggu sekali agar dapat meringankan beban kerja pengunggahan. Selain itu turut pula dibahas mengenai sejarah panjang perjalanan pengelolaan JDIH BPK mulai dari awal dibangun sampai dengan keberhasilan meraih prestasi Terbaik I Tingkat Kementerian/Lembaga pada ajang JDIHN Awards yang diselenggarakan oleh BPHN. Dalam kesempatan ini juga dibuka sesi sharing dan diskusi untuk mempertajam pemahaman serta menemukan solusi atas kendala pengelolaan yang selama ini dialami.
Pada penghujung acara, Sutrisnowati menyampaikan akan melakukan konsep ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) sepulang dari kegiatan studi banding ini.
“Hal-hal yang telah dipaparkan tersebut, tentu akan kami pelajari, dan akan kami ATM, Amati, Tiru dan Modifikasi. Harapan kami, hal-hal baik yang sudah dilakukan dan dipraktekan di BPK Perwakilan DIY ini kemudian bisa kami tiru di Bawaslu DIY,” Pungkas Sutrisnowati.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan cindera mata oleh BPK Perwakilan DIY kepada Bawaslu DIY dan penyerahan buku dari Bawaslu DIY kepada BPK Perwakilan DIY.
Editor: Rayu Anitawati