Kembangkan Inovasi JDIH, Bawaslu DIY Studi Banding ke Setda Kota Yogyakarta
|
Yogyakarta, - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), beserta Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, serta segenap operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-DIY melakukan studi banding penataan dan pengelolaan JDIH ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta pada Senin 21 Juli 2025.
Studi banding ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penataan dan pengelolaan JDIH baik di Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Kunjungan ini diterima dan disambut dengan baik oleh Rahmat Setiabudi Sokonagoro selaku Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan apresiasinya pada segenap jajaran Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-DIY karena Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta terpilih menjadi salah satu tujuan studi banding pengelolaan JDIH. Rahmat Setiabudi Sokonagoro berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan ajang untuk saling mengisi serta berbagi terkait pengelolaan JDIH yang lebih baik dan efektif.
Dalam diskusi antara Bawaslu DIY dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta membahas tentang inovasi yang telah dikembangkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta selama mengelola JDIH. Dalam paparannya, Rahmat Setiabudi Sokonagoro menyampaikan bahwa salah satu pendorong kenaikan peringkat JDIHN Terbaik yang mana semula peringkat ke-22 kemudian naik drastis menjadi peringkat ke-4 terbaik dikarenakan adanya inovasi otentifikasi digital yang diinisiasi oleh Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta pada Tahun 2024. Adanya otentifikasi digital ini dapat membantu pengadilan negeri dalam memeriksa keabsahan produk hukum tanpa perlu dilakukan legalisir kembali sehingga mempercepat dalam pemeriksaan alat bukti. Selain itu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta juga memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan YouTube untuk sosialisasi peraturan terbaru.
Menurut Rahmat Setiabudi Sokonagoro, timnya turut menggandeng kerjasama dengan OPD terkait untuk mengemas konten sosialisasi peraturan menjadi video pendek agar mudah difahami oleh masyarakat. Tidak hanya itu, segenap peserta studi banding juga diajak menjelajahi laman website JDIH Kota Yogyakarta untuk melihat berbagai koleksi produk hukum yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
Namun meskipun demikian, Rahmat Setiabudi Sokonagoro juga mengakui bahwa seringkali masih ditemui beberapa kendala saat mengelola JDIH seperti misalnya ketika terjadi server down sehingga aktivitas pengunggahan dokumen hukum menjadi sedikit terganggu. Oleh sebab itu untuk mengatasi masalah tersebut, Bagian Hukum menjalin Kerjasama dan membangun koordinasi yang intensif dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta untuk membantu pemulihan server dan pemeliharaan jaringan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menyampaikan akan melakukan konsep ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) sepulang dari kegiatan studi banding ini.
“Hal-hal yang telah dipaparkan tersebut, tentu akan kami pelajari, dan akan kami ATM, Amati, Tiru dan Modifikasi. Harapan kami, hal-hal baik yang sudah dilakukan dan dipraktekan oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dapat kami adaptasi di Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penataan JDIH yang lebih baik,” Ujar Sutrisnowati.
Studi banding dilaksanakan untuk memperluas jaringan kerja sama antar pengelola JDIH dari berbagai instansi serta berbagi pengalaman, kendala, dan solusi terkait pengelolaan dokumentasi hukum, serta menambah wawasan dan keterampilan teknis dalam pengelolaan dokumen hukum.
Editor : Rayu Anitawati
Foto : Ray Anitawati