Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Instruksikan PPPK Segera Lengkapi Dokumen Penggajian

Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Instruksikan PPPK Segera Lengkapi Dokumen Penggajian

Yogyakarta (02/07/2025) — Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu DIY),  Screning Yosmar Dano, menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penggajian. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Media Centre Bawaslu DIY pada Rabu (02/07/2025).

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Kepala Bagian Administrasi, Sub Koordinator PKBMN, Analis Sumber Daya Manusia Bawaslu DIY, dan sebelas PPPK baru terlantik ini membahas sistem penggajian, tunjangan kinerja, mekanisme presensi, serta penjadwalan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).

“Kami harapkan saudara dapat segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penggajian karena akan segera kami kirimkan sebagai usulan. Saya harap Jumat sudah selesai semua untuk data yang diminta,” tegas Screning .

Selain penggajian, rapat juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam kehadiran. PPPK diwajibkan melakukan fingerprint saat WFO, sementara presensi saat WFA dilakukan melalui formulir yang telah disediakan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan.

Screning juga meminta Analis Sumber Daya Manusia untuk membimbing PPPK dalam pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja.

“Nanti akan diberikan kesempatan bagi Saudara untuk belajar mengisi SKP yang akan dipandu oleh Analis SDM kita,” Ujar Screning.

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menyiapkan integrasi administrasi dan kedisiplinan PPPK baru dalam lingkungan kerja Bawaslu DIY.

 

Editor: Upi

Foto : Upi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle