Lompat ke isi utama

Berita

Kesiapan Sentra Gakkumdu DIY Dalam Menindaklanjuti Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Kesiapan Sentra Gakkumdu DIY Dalam Menindaklanjuti Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Yogyakarta – Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Bawaslu DIY adakan rapat daring kesiapan Bawaslu, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi DIY dalam menangani pelanggaran Pilkada Tahun 2020. Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono pada Senin (29/6/2020) dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu DIY, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan DIY, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY beserta Kepala Sub Bagian dan Staf.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menyampaikan bahwa masa kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) akan dibentuk bulan Juni Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0360 tanggal 23 Juni 2020 tentang Instruksi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahun 2020. “Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan bagi Provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan belum terbentuk Sentra Gakkumdu, untuk segera membentuk Sentra Gakkumdu Provinsi”, tegas Sri. Sri menambahkan, “jika Sentra Gakkumdu sudah aktif, kita diminta untuk menyusun rencana kerja”, imbuh Sri.

Sementara itu Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Noeroel Fitriani menjelaskan bahwa pendanaan Sentra Gakkumdu yang semula 9 (sembilan) bulan menjadi 7 (tujuh) bulan karena adanya Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0159 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Standar Kebutuhan Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pada Pemiilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. “Untuk anggaran Sentra Gakkumdu akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2019”, terang Noeroel.

Menindaklanjuti surat edaran Ketua Bawaslu tersebut, Polda dan Kejaksaan Tinggi DIY siap mendukung pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu dan akan segera mengirimkan nama-nama personil di jajarannya masing-masing.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle