Lompat ke isi utama

Berita

Kuatkan Pendidikan Politik di Masa Non Tahapan, Bawaslu DIY Gencarkan Konsolidasi Demokrasi

Pelaksanaan Rapat Lembaga Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Pelaksanaan Rapat Lembaga Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta – Masa non tahapan pasca selesainya pemilu dan pemilihan di tahun 2024 yang lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus bergerak menggencarkan Pendidikan politik di wilayah DIY. Pendidikan politik juga semakin diperkuat dengan terbitnya Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan. Bawaslu DIY kemudian menyelenggarakan rapat kelembagaan bersama Bawaslu kabupaten/Kota se-DIY secara hybrid diruang Media Centre Bawaslu DIY dan ruang rapat Zoom secara daring pada Selasa siang (03/02/2026).

Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY beserta jajaran dan juga Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota ini mengupas tentang instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi perihal Pendidikan politik untuk masyarakat.

Bawaslu DIY telah membentuk timfas dalam melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai pendukung dari sisi administrasi. Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menjelaskan bahwa kegiatan ini diperlukan pemetaan kepada lembaga dan ormas yang telah bekerja sama dengan Bawaslu DIY untuk ditindaklanjuti. Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, direncanakan akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu.

“ Kab kota perlu memikirkan karena ini merupakan program jangka panjang, sesuai dengan intruksi bawaslu no 2 bawaslu provinsi mempunyai tugas untuk mengumpulkan laporan dari kab kota untuk kemudian dilaporkan kepada bawaslu RI,” papar Najib.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota menyikapi senada dengan mempersiapkan dan megkoordinasikan bersama jajarannya untuk dapat dilakukan hal serupa. 

“Ini meruapakan momentum bagi kita semua, instruksi ini menegaskan kinerja kita dalam masa non tahapan, dimasa non tahapan ini kita memperkokoh lagi kerja sama dengan lembaga-lembaga masyarakat dan organisasi dalam hal demokras,.” ujar Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY.

Konsolidasi Demokrasi akan menjadi agenda panjang kelembagaan yang didukung bersama antara pimpinan dan sekretariat Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam masa non tahapan untuk memperkuat pemahaman publik tentang demokrasi dan kepemiluan.

 

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

Foto : Heri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle