Kuatkan Strategi Kinerja Lembaga Tahun 2026, Bawaslu DIY Bentuk Timfas
|
Yogyakarta --Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus mematangkan langkah konsolidasi demokrasi melalui tindak lanjut program strategis sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY beserta jajaran di ruang Media Center pada Selasa pagi (03/02/2026).
Dalam rapat tersebut dilaporkan bahwa tindak lanjut penyusunan video best practice telah dilakukan dengan membentuk Tim Fasilitasi (Timfas). Tim ini dibagi ke dalam dua gelombang pelaksanaan. Pada gelombang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Februari, terdapat tiga jenis kegiatan yang dibagi ke dalam sub tim, yaitu kegiatan Bawaslu Membelajarkan, Grand Design Kurikulum, serta Bawaslu Award. Ketiga sub tim tersebut akan melaksanakan tugas masing-masing dalam membuat suatu video best practice dalam durasi 2-3 menit dengan scenario yang telah ditetapkan.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa Nota Dinas juga disampaikan bahwa saat ini Bawaslu menerima mahasiswa magang dari Sekolah Tinggi Multi Media (STMM). Agenda magang kali ini juga diberikan rapat rutin dua kali dalam seminggu untuk diskusi bersama pimpinan yang dapat dilaksanakan secara luring maupun daring. Timfas Magang, Riset, dan Audiensi telah dibentuk dan saat ini telah berjalam guna memastikan pelaporan dan pengarsipan berjalan dengan baik.
“Untuk memudahkan kinerja fasilitasi, Bawaslu membentuk Tim Fasilitasi lintas bagian, menyusun daftar lembaga mitra Bawaslu baik untuk audiensi maupun kerja sama melalui MoU, serta merancang tema-tema materi konsolidasi demokrasi,” papar Screning Yosmar Dano selaku Kepala Sekretariat Bawaslu DIY yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Pimpinan memberikan apresiasi atas sikap proaktif jajaran sekretariat dalam menyiapkan berbagai kebutuhan sejak awal. Diharapkan pola fasilitasi kolaboratif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya.
Selain itu, draf pembagian materi berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 telah disiapkan sesuai divisi masing-masing untuk menghindari tumpang tindih materi. Konsep penyampaian materi disepakati dalam bentuk diskusi, dengan jadwal rapat dan diskusi rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Pimpinan berperan dalam penguatan substansi, sementara sekretariat mendukung melalui fasilitasi teknis.
“Semua harus berpartisipatif dan berinteraktif, sehingga materi lebih spesifik dan dikelola lebih santai dan ringan,” ungkap Mohammad Najib selaku Ketua Bawaslu DIY.
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY
Foto : Heri