Matangkan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu RI Kunjungi Bawaslu DIY
|
Yogyakarta, 21 Juli 2025—Menjelang pelaksanaan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada bulan Agustus mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menerima supervisi dari Bawaslu RI untuk penguatan sekaligus mematangkan agenda P2P yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu RI di DIY. Supervisi tersebut dilaksanakan oleh 4 orang staf bagian pengawasan Bawaslu RI yang diterima secara langsung oleh Anggota Bawaslu DIY Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina. Kepala Bagian Pengawas Pemilu dan Humas berserta staf, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawslu Kabupaten Sleman, Kepala Sub Bagian Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Sleman beserta staf di ruang Media Centre pada hari Senin (21/07/2025).
Terdapat dua pembahasan utama dalam supervisi ini, yakni terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan persiapan P2P yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu DIY. Dalam supervisi, Umi memaparkan kepada Bawaslu RI bahwa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/kota di DIY saat ini terkait data pembanding dan juga uji petik yang harus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pada masa non tahapan, pengawasan PDPB diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dikarenakan tidak memiliki jajaran pengawasan di bagian Kecamatan sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi kunci pengawasan proses PDPB yang dilakukan saat ini, dan pasca Pleno KPU Kabupaten/Kota masukan dari instansi terkait tentang hak pilih pada Berita Acara (BA) Pleno KPU menjadi prioritas pengawasan yang perlu dikawal oleh oleh Bawaslu, apa saja yang menjadi masalah yang tidak selesai di pleno dan bergulir pada semester ke-II agar ditindaklanjuti oleh KPU ditingkat Kabupaten/Kota masing-masing.” ungkap Umi.
Bawaslu DIY mendorong kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan coktas dan uji petik pada daerah rawan untuk mendapatkan data sanding yang dapat dipergunakan dalam melakukan pengawasan pleno oleh KPU.
Selain hal tersebut, supervisi juga membahas mengenai pelaksanaan kegiatan P2P yang telah disepakati akan dilaksanakan paada tanggal 19-21 Agustus 2025 mendatang tersebut akan memprioritaskan pelajar dan mahasiswa sebagai pemilih pemula yang tertarik pada masalah kepemiluan selain juga memfokuskan pada alumni P2P atau SKPP yang masih ingin bergabung bersama Bawaslu.
Tim Bawaslu RI sebelum rapat ditutup menyampaikan terkait legiatan P2P hal teknis diserahkan kepada Provinsi DIY dengan berkoordinasi dan mengkomunikasikannya kepada Bawaslu RI.
“Teknis pembagian kuota tersebut diserahkan kepada Bawaslu Provinsi. Jika dikelola oleh Provinsi, dibuatkan adanya ceremonial dan doorprize sehingga ada sesuatu yang berkesan bagi peserta,” ungkap Heruse dari Bawaslu RI.
Editor: Upi
Foto : Upi