Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif 2026, Bawaslu DIY lakukan Rakor dan ToT se-DIY

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY lakukan ToT Persiapan P2P

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY lakukan ToT Persiapan P2P

YOGYAKARTA— Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi dan Training of Trainers (ToT) Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Kabupaten/Kota se-DIY secara hybrid, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai upaya mematangkan pelaksanaan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif tahun 2026.

Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY beserta staf. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas, dan staf pengawasan se-DIY.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam arahannya menyampaikan bahwa tradisi kerja di DIY harus tetap dijaga dengan kualitas terbaik meskipun berada di tengah efisiensi anggaran. Ia menegaskan pelaksanaan P2P tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan peserta pengawasan partisipatif yang kompeten dan berdaya guna.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi warisan pengetahuan bagi peserta pengawasan partisipatif. Output kegiatan harus benar-benar tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menjelaskan bahwa pelaksanaan P2P tahun 2026 memiliki konsep berbeda dengan tahun sebelumnya karena menggabungkan pembelajaran daring mandiri dan tatap muka.

Menurutnya, program akan dimulai pada Juni 2026 dengan Kabupaten Sleman sebagai lokasi kick off, kemudian dilanjutkan di kabupaten/kota lainnya di DIY. Pembelajaran mandiri dilakukan melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu dengan output berupa catatan kritis peserta yang nantinya akan menjadi bahan diskusi saat sesi luring berlangsung.

“Peserta wajib mengikuti dua metode pembelajaran, baik mandiri maupun luring. Jadi tidak diperkenankan hanya mengikuti salah satu metode saja,” jelas Umi.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme teknis pelaksanaan, mulai dari rekrutmen peserta, pembentukan tim PIC, asesmen pre-test dan post-test, distribusi sertifikat, hingga metode pembelajaran interaktif seperti ice breaking menggunakan platform digital.

Bawaslu DIY juga menekankan pentingnya peran fasilitator dalam mendukung keberhasilan program. Fasilitator tidak hanya bertugas mengatur jalannya kelas, tetapi juga membangun suasana belajar yang nyaman, interaktif, dan partisipatif.

“Fasilitator adalah penggerak partisipasi masyarakat agar peserta memiliki keberanian, kesadaran, dan kemampuan dalam melakukan pengawasan partisipatif,” tambah Umi.

Selain itu, Hasto Pambudi Tomo memaparkan bedah modul P2P yang mencakup materi utama terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan pelanggaran, penguatan jaringan pengawas partisipatif, hingga pengawasan berbasis digital.

Bawaslu DIY juga mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat publikasi kegiatan melalui media massa agar program Pendidikan Pengawasan Partisipatif semakin dikenal masyarakat luas.

Melalui rakor dan ToT ini, Bawaslu DIY berharap pelaksanaan P2P 2026 dapat berjalan optimal dan mampu melahirkan kader-kader pengawas partisipatif yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam mengawal demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Foto: Heri

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle