Lompat ke isi utama

Berita

MENDEKATI PEMILU 2024 BAWASLU DIY KUMPULKAN HUMAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA Se-DIY

MENDEKATI PEMILU 2024 BAWASLU DIY KUMPULKAN HUMAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA Se-DIY

Yogyakarta- Karena dianggap sangat penting maka dari itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) adakan Rapat Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Pengelolaan Hubungan Media Massa, bersama dengan Bawaslu Kabupaten/kota Se-DIY, Jumat (03/6/2022).
Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Pengelolaan Hubungan Media Massa merupakan sebuah langkah serius dalam membenahi pengelolaan humas kedepannya. Humas juga memiliki peran penting dalam membangun opini publik melalui pengelolaan media masa dan media sosial. Jika Humas tidak peka dan responsif, masyarakat tidak pernah tau program-program kegiatan apa saja yang dilakuakan oleh lembaga pengawas Pemilu tersebut “Imbuh Bagus sarwono Ketua Bawaslu DIY”.

Pada kesempatan yang sama Ahmad Ali Imron Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI menyampaikan bahwa tugas dan fungsi hubungan masyarakat di Bawaslu antara lain, “Pelaksanaan tugas Hubungan Masyarakat dan Media Massa meliputi tugas manajerial bidang kehumasan, perencanaan program kehumasan, pembinaan dan fasilitasi kehumasan, pembinaan dan fasilitasi Hubungan Media Massa, pembinaan dan fasilitasi penyelenggara kehumasan, dan pengelolaan layanan informasi lembaga, serta tugas Humas dan Media Massa lainnya, pelaksanaan tugas pemberitaan dan publikasi meliputi tugas peliputan, dokumentasi, publikasi dan pengelolaan berita pada situs, dan pengelolaan media sosial Bawaslu, serta tugas pemberitaan dan publikasi lainnya, Humas Bawaslu menjalankan fungsi pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan media massa, serta penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi”.Adapun tujuan pedoman pengelolaan hubungan media adalah menciptakan hubungan yang sinergis, harmonis, dan saling menguntungkan antara Bawaslu dengan Media Massa dalam penyelenggaraan kehumasan dan pengawasan Pemilu. Secara lebih luas pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dan Media Massa terhadap kebijakan dan program Bawaslu. “Kata Ahmad Ali Imron”.

Selanjunya menurut, Koordinator Sub Bagian Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat, tujuan pedoman pengelolaan media sosial adalah terlaksananya publikasi melalui media sosial yang informatif, edukatif, impresif, dan advokatif, diseminasi informasi secara cepat, akurat, dan berkesinambungan bagi masyarakat, meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masyarakat terhadap kebijakan dan program Badan Pengawas Pemilihan Umum. Adapun pengelolaan media masa dan media sosial di lingkungan Bawaslu semuanya harus terkontrol sesuai dengan dua Surat Keputusan yang telah di terbitkan oleh Bawaslu RI pada awal bulan Maret yaitu Surat Keputusan (SK) nomor: 0090/HK.01/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hubungan Media Massa dan SK nomor: 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.”Jelas Haryo Sudrajat”.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle