Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Mitra Strategis Bawaslu, Peserta SKPP Daring Harus Paham Regulasi

Menjadi Mitra Strategis Bawaslu, Peserta SKPP Daring Harus Paham Regulasi

Yogyakarta – Setelah belajar materi Kepemiluan secara audio visual selama 1 (satu) bulan, peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring harus paham regulasi. Materi ini akan jadi modal awal peserta SKPP Daring untuk menganalisa proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Harapannya setelah lulus dari SKPP Daring, peserta dapat menjadi mitra strategis Bawaslu yang mewakili masyarakat untuk berani lapor jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan. Laporan akan berjalan optimal apabila mitra strategis Bawaslu mampu mengawal pelanggaran. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono dalam Diskusi Online SKPP Daring pada Rabu 10 Juni 2020 melalui aplikasi Google Meet.

Regulasi yang dipakai dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020 di masa pandemic Covid-19 menggunakan 3 (tiga) Undang-Undang Pemilihan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah 2 (dua) kali menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 .

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menjelaskan, selain Undang-Undang Pemilihan dan Perpu, masih ada Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. “Peraturan KPU sebagai regulasi pelaksanaan tahapan, sedangkan Peraturan Bawaslu mengatur proses penanganan pelanggaran”, jelas Sri.

Berbicara mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, Praktisi Penyelenggara Pemilu, Endang Wihdatiningtyas menyampaikan, “yang perlu dipahami peserta SKPP ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaraan, mekanisme pelaporan harus sesuai regulasi atau SOP yang ada”.

Agus Muhamad Yasin, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY menyebut, Bawaslu mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di media sosial. “Masyarakat dapat mengawasi iklan kampanye yang dilakukan peserta pemilu di media sosial dan sanksi yang diterima apabila melanggar”, ucap Yasin.

Setelah memahami regulasi Pemilu/Pemilihan, peserta SKPP harus memastikan apakah regulasi tersebut sudah mengakomodir terhadap penanggulangan pencegahan Covid-19. Hal ini disampaikan Muh. Amir Nashiruddin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY. Amir mengungkapkan, “keselamatan jiwa dan kualitas demokrasi harus tetap diperhatikan”,

Sementara itu Sutrisnowati, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY mengatakan, salah satu cara untuk menjamin hak konstitusional warga negara adalah hak untuk dipilih. Menurut Wati jika ditemukan adanya hak-hak peserta yang dirugikan baik oleh peserta maupun penyelenggara, akan diselesaikan melalui proses penyelesaian sengketa pemilu/pemilihan. “Upaya ini dilakukan untuk menjamin hak-hak peserta pemilu/pemilihan yang merasa dirugikan untuk memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum”, ungkap Wati.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle