Pahami Payung Hukum Baru, Bawaslu DIY Ikuti Sosialisasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
|
Yogyakarta – Pasca ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 pada tanggal 11 November 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada Kamis pagi (03/12/2025).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan DIY, Sekretariat DPRD DIY, dan anggota partai politik. Pada masa non tahapan ini, KPU menjalankan tugas untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau PDPB juga memutakhirkan data apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPRD. Hal ini perlu juga menjadi perhatian bagi Bawaslu dan anggota partai politik untuk dapat memahami pergantian antarwaktu (PAW) sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Pada sosialisasi ini disampaikan oleh Tri Mularsih selaku anggota KPU bahwasanya KPU bersifat pasif untuk menunggu. “Kami menunggu adanya laporan dari partai politik untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dan verifikasi dokumen,” ungkap Tri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY menyampaikan masukkan bahwa DIY ini berbeda dengan provinsi yang lain dalam konteks politik. Hal ini mengingat dinamika di DIY yang cukup adem ayem sehingga memberi nuansa lain dan sikap yang berbeda. “Jika PAW dapat dipercepat, maka kinerja dapat disegerakan. DIY cukup adem ayem karena tidak ada yang diberhentikan, bila ada pemberhentian itupun menunggu putusan dari putusan pengadilan tinggi,” ujar Najib selaku Ketua Bawaslu DIY.
Pergantian antarwaktu anggota DPRD tersebut, akan dilakukan apabila anggota DPRD tersebut meninggal dunia, berhenti maupun diberhentikan dengan mengajukan data pendukung yang akan menguatkan alasan pergantian.
Editor : Upi
Foto: Akhira