Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Bawaslu DIY dan Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dan Proyeksi Demokrasi Masa Depan

Pasca Putusan MK, Bawaslu DIY dan Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dan Proyeksi Demokrasi Masa Depan

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar forum diskusi strategis terkait penguatan kelembagaan Bawaslu dan proyeksi kebijakan demokrasi di masa depan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di Hotel The Alana Malioboro & Conference Center Yogyakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Tenaga Ahli DPR RI, KPU DIY, BINDA DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY, Biro Tata Pemerintah DIY, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, IKA PMII DIY, KAHMI DIY, PA GMNI DIY, PWNU DIY, PW Muhammadiyah DIY, PPDI DIY, Caksana Institute, Election Corner Fisipol UGM, Fakultas Hukum UGM, FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Universitas Jana Badra, Sekolah Tinggi Multi Media, serta kalangan media.

Pertemuan ini menjadi sangat penting pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu, putusan pengujian materiil terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (yang merevisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada). Putusan MK membawa implikasi signifikan terhadap desain kelembagaan pengawasan pemilu. Putusan tersebut dipandang membuka ruang untuk memperkuat peran Bawaslu, baik dari sisi regulasi, struktur kelembagaan, maupun kewenangan dalam memastikan integritas pemilu.

Mohammad Najib, Ketua Bawaslu DIY dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kelembagaan bukan hanya soal teknis penyelenggaraan, melainkan juga bagian dari menjaga marwah demokrasi.

“Pasca Putusan MK, kita dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk menata kelembagaan pengawas pemilu agar semakin adaptif, kuat, dan responsif terhadap dinamika demokrasi. Sinergi dengan Komisi II DPR RI menjadi langkah strategis untuk memastikan hal ini terwujud,” ujar Najib.

Zulfikar Arse Sadikin yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang Putusan MK ini membuka arah pemisahan antara pemilu nasional (misalnya pemilihan Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (seperti Pilkada, DPRD), dengan rentang jeda minimal dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan subsisten pemilu nasional. Pemisahan ini hadir karena pertimbangan mengenai waktu dan efektifitas pelaksanaan bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

“Hadirnya putusan MK ini, menjadi keuntungan tersendiri baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu. Bagi penyelenggara dapat lebih efektif dalam menjalankan ketugasannya karena fokus pemilihan menjadi tingkat nasional dan daerah, hal ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah penyelenggara pemilu yang sakit atau meninggal. Selain itu, bagi peserta pemilu dapat mempersiapkan kaderisasi dengan lebih baik,” papar Zulfikar.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini juga menyoroti proyeksi kebijakan demokrasi beberapa tahun ke depan, termasuk bagaimana membangun sistem pengawasan partisipatif yang lebih luas dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil.

Melalui forum ini, Bawaslu DIY berharap lahir rumusan bersama antara pengawas pemilu dan para pemangku kebijakan untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan Putusan MK menjadi pijakan dalam membangun demokrasi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkeadilan.

 

Editor    : Upi

Foto      : Ryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle