Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Serentak 2024, ASN Siap Jaga Netralitas

Pemilu Serentak 2024, ASN Siap Jaga Netralitas

Yogyakarta - Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Rapat Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta. Rapat Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk dari keseriusan dan komitmen dalam mengawal dan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Karena bila ASN tidak netral akan memberikan dampak hukum dan citra buruk bagi ASN sendiri.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati mengingatkan bahwa secara umum Bawaslu di tingkat Provinsi memiliki 3 (tiga) tugas utama, yaitu Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan. Kaitannya dengan tugas pengawasan, secara garis besar ada 3 (tiga) fokus pengawasan yang dimiliki, diantaranya: Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri serta Pengawasan Putusan/Keputusan di wilayah provinsi.

Netralitas ASN sendiri juga diatur dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 huruf f menjelaskan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yang dalam penjelasan menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta pada pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik. Untuk itu ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait  dengan keikut kesertaan dalam kampanye, serta mendeklarasikan dirinya dan atau orang lain sebagai calon kandidat, serta dilarang juga dalam mendeklarasikan calon kandidat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Agus Muhamad Yasin juga menjelaskan terkait dengan Netralitas ASN tertera dalam beberapa peraturan,  diantaranya  Undang-Undang No 5 Tahun 2014, Undang-Undang No 7 Tahun 2017, PP No 94 Tahun 2021 dan SKB antara Kementrian PANRB, KEMENDAGRI, BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2022.

“Dalam menggunakan media sosial kita juga harus bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon atau kandidat tertentu atau perseorangan, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong atau hoaks, serta menolak Politik uang dalam segala jenis pemberian dalam bentuk apapun”, imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bayu Mardinta Kurniawan

Selanjutnya Bayu juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bertujuan untuk  sosialisasi terkait dengan hal kepemiluan dan sekaligus untuk memberikan himbauan kepada ASN sebagai perangkat pemerintah untuk bisa bersikap netral pada Pemilu Tahun 2024. (By.SH)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle