Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Terampil Dalam Menyusun Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Pengawas Pemilu Harus Terampil Dalam Menyusun Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Yogyakarta - Pada tanggal 30 Juni 2020 Bawaslu DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis Legal Reasoning, Legal Opinion, dan Legal Drafting Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan metode daring. Selain bertujuan memberikan pemahaman terkaitlegal reasoning, legal opinion dan legal drafting putusan penyelesaian sengketa proses. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan keterampilan dalam penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses.

Kegiatan yang dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta beserta staf, Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman. Selain peserta internal, kegiatan ini juga diikuti Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar DIY, diantaranya: Bawaslu Kota Serang Banten, Bawaslu Kabupaten Tidore Maluku Utara, Bawaslu Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Barito Koala, Bawaslu Kepulauan Riau, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu Jayapura Papua, Bawaslu Kabupaten Bandung, Bawaslu Kota Depok, Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Bawaslu Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kabupaten Kayong, Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Bawaslu Kabupaten Jember.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono memberikan arahan akan pentingnya kegiatan Bimtek bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Menurutnya, Pengawas Pemilu harus senantiasa mengupdate pengetahuan dan keahlian guna mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY.

Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, pertama Riawan Tjandra (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta) menyampaikan materi terkait Pemahaman, Pengertian Dasar Teori, Asas, Kaidah dan Logika Hukum Legal Reasoning, Legal Opinion dalam Penyelesaian Sengketa Proses. Narasumber kedua Dayanto (Tim Asistensi Bawaslu) menyampaikan materi terkaitTehnik Legal Drafting dan Simulasi Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses. Narasumber ketiga Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu) menyampaikan materi terkait Asas dan Prinsip Etika Penyelenggara Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle