Lompat ke isi utama

Berita

Perempuan Dalam Kehidupan Berpolitik

Perempuan Dalam Kehidupan Berpolitik

 

Yogyakarta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menggelar Workshop Pendidikan Politik Bagi kelompok Perempuan pada hari Rabu, (10/5/2022) yang bertempat di Sambal Pawon Paris Jl. Parangtritis, Jarug, Bangunharjo, Sewon, Bantul. “Workshop ini dilakukan sebagai upaya Partisipasi Kelompok Perempuan untuk mendorong  dan ikut serta dalam berpolitik, karena pendidikan politik kelompok perempuan sangatlah penting. Masyarakat tidak bisa menghindari peran politik karena proses politik adalah salah satu komponen yang penting bagi kemajuan kehidupan masyarakat itu sendiri, oleh karena itu sadar untuk berpolitik juga menjadi penting demi berjalannya proses demokrasi yang ideal”.  

Siti Ghoniyatun Komisioner KPU DIY menjelaskan, Akomodasi ruang perempuan pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU sudah mengakomodasi dan mengupayakan agar perempuan mendapat ruang untuk dapat berkontribusi secara aktif pada tata kelola kepemiluan. Keterwakilan perempuan dalam parlemen masih belum mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau juga mengatakan harapannya bukan hanya partisipasi, namun juga keterwakilan perempuan dalam berpolitik tercukupi.

“Pendidikan politik adalah proses pembelajaran  dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD1945 Pasal 27 Menyebutkan bahwa ”semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum”. Di Indonesia hak untuk memilih dan dipilih yang setara antara laki-laki dan perempuan sudah berlaku sejak 1995 sampai sekarang. Namun dalam realitasnya partisipasi perempuan dalam menjadi calon legislatif masih belum memenuhi harapan. Untuk mewujudkan hal itu maka diaturlah dalam UU No 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum bahwa Daftar Calon Anggota legislatif memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan”. Imbuh Sri Handayani Harun, DPD KPPI DIY.

Dalam hak untuk berpolitik bagi perempuan, menurut Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih juga mengatakan didalam perspektif pengawas pemilu, Pemilu dan Pemilihan Serentak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun yang sama di Tahun 2024, maka dari itu perempuan harus ikut kontestasi baik itu sebagai penyelenggara, peserta pemilihan baik DPR dan maupun Kepala Daerah. “Adapun dalam hal ketentuan terkait dengan kuota 30 persen keterwakilan perempuan tersebut, Undang-undang Nomor 10  tahun 2008 Pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa ‟Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”.

Pengaturan yang lebih penting dalam rangka affirmative action agar perempuan dapat semakin berkiprah di lembaga legislatif adalah ketentuan mengenai daftar bakal calon paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Pasal 53 UU Pemilu No 10 Tahun 2008 menyatakan ‟Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan‟. Sementara, ketentuan pada Pasal 52 mengatur mengenai daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh partai politik peserta Pemilu. Dengan demikian, affirmative action keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon dilakukan tidak hanya untuk DPR, tetapi berlaku pula untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, imbuh “Cicik”.

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle