Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan, Bawaslu DIY Rangkul Lembaga Mitra

Perkuat Pengawasan, Bawaslu DIY Rangkul Lembaga Mitra

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan bertajuk “Menjaga Demokrasi dari Hulu: Konsolidasi Pengawasan dan Pencegahan dalam Pemilu” pada Rabu (10/09/2025) di The Alana Hotel & Conference Centre Malioboro, Yogyakarta. Agenda ini menjadi bagian dari adaptasi kerja pengawasan menyusul lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029 mendatang.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat membuka rapat menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu.

“Kerja pengawasan bukan hanya milik Bawaslu saja. Jika ingin pemilu kita menjadi yang terbaik di Indonesia, kita harus bekerja sama, saling bahu-membahu agar pemilu yang berintegritas dapat terwujud, dan DIY tetap menjadi yang terbaik dalam pengawasan pemilu,” tegas Najib.

Rapat dihadiri jajaran internal Bawaslu DIY bersama mitra strategis, diantaranya Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, Badan Kesbangpol DIY, Badan Intelijen Daerah DIY, serta organisasi masyarakat sipil seperti Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DIY, Yayasan LKiS, Election Corner FISIPOL UGM, Pandekha Fakultas Hukum UGM, KAHMI DIY, PWNU DIY, PW Muhammadiyah DIY, Ohana, Narasita Perempuan Indonesia, dan Srikandi Lintas Iman (Srili), organisasi mahasiswa serta perwakilan media massa.

Empat narasumber hadir membahas dinamika demokrasi dan pengawasan pemilu dari berbagai perspektif. Mohammad Najib memaparkan Peran Bawaslu dalam Konsolidasi Demokrasi Pasca Putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025 dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti Konsolidasi Pengawasan: Dari Pengawas, Partai Politik hingga Masyarakat Sipil. Dian Permata, Founder Sindika Pemilu dan Demokrasi, menjelaskan Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Tata Kelola Demokrasi dan Pengawasan Pemilu. Sementara itu, akademisi FISIPOL UGM, Hakimul Ikhwan, membahas Penguatan Jaringan Sosial dan Pengawasan Partisipatif dalam Upaya Pencegahan Penyelenggaraan Pemilu.

Menutup kegiatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat sinergi pengawasan.

“Konsolidasi dan kerja sama adalah kunci agar DIY mampu menjaga integritas pemilu, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi demokrasi Indonesia,” ujar Umi.

 

Editor : Upi

Foto : Wandi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle