Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Adakan Bimtek bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekali Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY menghadapi sengketa pemilu melalui bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa proses pemilu tahapan pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Senin (29/05/2023). Bimtek terkait teknik penerimaan permohonan, administrasi persidangan dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu ini dilakukan di Hotel Jambuluwuk dengan menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dayanto, Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Muhammad Zarwan, beserta staf.
Fokus penyelenggaraan bimtek ini agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY lebih memahami peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa serta dapat memetakan potensi kerawanan sengketa pemilu. Lebih lanjut dijelaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Agus Muhamad Yasin, jika saat ini pemahaman pengawas adhoc dalam kepemiluan masih kurang. “Hasil riset rata-rata pemahaman pengawas adhoc dalam penyelesaian sengketa masih 40%. Kita perlu lebih giat lagi dalam melakukan transfer knowledge agar pengawas adhoc lebih bisa memahami tupoksinya,” ujar Yasin.
Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan dalam pembukaannya bahwa dalam tahapan Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini banyak hal yang perlu disiapkan oleh pengawas pemilu dalam menghadapi banyaknya potensi terjadinya sengketa pemilu. “Penyelesaian sengketa proses harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan baik. Oleh karena itu hal ini dibutuhkan persiapan yang baik dalam hal pemahaman, perlengkapan dan lain sebagainya karena merupakan modal untuk proses penyelesaian sengketa” tegas Sutrisnowati.
Menghadapi potensi terjadinya sengketa pemilu, Bawaslu RI meminta jajaran pengawas pemilu se-DIY melakukan simulasi penerimaan permohonan sengketa. Usai melakukan simulasi penerimaan permohonan sengketa yang dipandu oleh narasumber dari Bawaslu RI, dilanjutkan dengan memberikan evaluasi dan teknik permohonan sengketa. Pada sesi selanjutnya, Bawaslu RI juga meminta Bawaslu se-DIY melakukan simulasi mediasi sengketa pemilu.