Lompat ke isi utama

Berita

Pertahankan Predikat Informatif, Bawaslu DIY Matangkan Persiapan Monev 2026 di DIY

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota Matangkan Persiapan Monev KID 2026

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota Matangkan Persiapan Monev KID 2026

YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat koordinasi terkait persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-DIY secara daring melalui platform Zoom pada Senin (25/05/2026). Rapat tersebut membahas perubahan metode penilaian dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY serta langkah optimalisasi website dan media sosial sebagai bagian penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY, Hasto Pambudi Tomo, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari KID DIY terkait pelaksanaan monev tahun 2026 yang mengalami perubahan skema penilaian.

“Pelaksanaan monev tahun ini dibagi menjadi dua semester dengan perubahan komposisi penilaian, yaitu 40 persen Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan 60 persen berasal dari review website, media sosial, serta uji akses,” jelas Hasto dalam rapat koordinasi.

Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi, menyatakan dukungannya terhadap proses monev tersebut. Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota segera menyesuaikan diri dengan perubahan metode penilaian agar target predikat informatif dapat tercapai.

“Kita harus menyesuaikan dengan perubahan penilaian yang ada dan tetap fokus pada tujuan akhir, yaitu memperoleh predikat informatif,” ujar Djoni.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menekankan pentingnya optimalisasi website dan media sosial sebagai wajah keterbukaan informasi publik lembaga.

“Karena porsi penilaian terbesar ada pada website dan media sosial, maka aspek aktif, konsisten, dan lokalitas konten harus benar-benar diperhatikan. Sinkronisasi dengan divisi humas juga penting agar publikasi berita tidak terlambat,” kata Bayu.

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu proses produksi konten publikasi secara lebih cepat dan efektif, namun tetap memperhatikan akurasi informasi.

“Kelemahan AI adalah bisa membenarkan informasi yang salah. Karena itu, prompt dan data yang digunakan harus benar-benar akurat,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu kabupaten/kota turut menyampaikan progres tindak lanjut terhadap surat KID DIY. Bawaslu Gunungkidul mengaku tengah berupaya meningkatkan predikat keterbukaan informasi setelah sebelumnya memperoleh kategori “cukup informatif”.

“Kami sudah berkoordinasi dengan sekretariat dan pimpinan agar tahun ini predikat keterbukaan informasi bisa meningkat,” ujar Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto

Bawaslu Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Kota Yogyakarta juga menyampaikan berbagai langkah penguatan, mulai dari sinkronisasi website dan media sosial, peningkatan kapasitas PPID, hingga pelibatan siswa multimedia untuk mendukung produksi konten publikasi.

Selain itu, rapat juga membahas berbagai kendala teknis, seperti verifikasi tautan website, optimalisasi banner PPID pada website, hingga pengelolaan sistem publikasi yang masih terintegrasi dengan Bawaslu RI.

Menutup rapat, Hasto menegaskan bahwa Bawaslu DIY siap memberikan pendampingan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar target keterbukaan informasi publik tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.

“Kami terbuka untuk membantu dan merespons kebutuhan teman-teman kabupaten/kota terkait persiapan monev ini,” pungkasnya.

Foto: Heri

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle