Redesain Pengawas Pemilu, Bawaslu DIY Perkuat Organisasi Pengawas Pemilu Ad Hoc
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar diskusi terkait perubahan struktur organisasi pengawas pemilu agar eksistensi pengawas pemilu pada Pemilu Tahun 2029 semakin kokoh dan dapat diandalkan yang diwujudkan dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Redesain Organisasi Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad Hoc dalam Konteks Kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan pada hari Sabtu (06/06/2025) di The Alana Hotel & Conference Centre Malioboro, jalan Mayjend Sutoyo No. 52 Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Sebagai negara hukum yang berlandaskan pada Pancasila, Indonesia mengamini jika pemilu merupakan salah satu jalan demokrasi yang harus ditempuh untuk memilih wakil rakyat berdasarkan suara masyarakat. Oleh karenanya, penyelenggara pemilu harus peka untuk menjamin suara rakyat tersalurkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 yang lalu, cukup menggemparkan penyelenggara pemilu dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, namun dengan belum direvisinya Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut membuat penyelenggaraan pemilu dirasa belum optimal. Berlandaskan hal tersebut, penyelenggara pemilu meyakini hal ini akan membuat kualitas demokrasi dan efisiensi penyelenggaraan pemilu di Indonesia semakin baik apabila penyelenggara pemilu juga mampu adaptif dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan dengan mengundang narasumber dari berbagai latar belakang baik praktisi maupun kalangan akademisi.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY dan jajaran kesekretariatan. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, mantan pengawas ad hoc pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul, mantan pengawas ad hoc pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Yogyakarta, perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Yogyakarta, perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DIY, perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) Yogyakarta, perwakilan Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), perwakilan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Yogyakarta, perwakilan Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia, perwakilan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, perwakilan Pusat Kajian Demokrasi dan Hak-Hak Manusia Universitas Sanata Dharma, perwakilan Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada, dan perwakilan Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan Pemerintahan Universitas Ahmad Dahlan.
Rapat menghadirkan narasumber sebanyak 3 orang yakni Erik Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi yang mengupas materi Struktur dan Desain Ideal Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad Hoc, kemudian Aris Setiawan Yodi selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang mengupas materi Urgensi dan Tantangan Perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, dan narasumber terakhir yakni Satria Aji Imawan selaku Akademisi Universitas Diponegoro yang mengupas materi Implikasi Teknis, Politik dan Tata Negara Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dalam sambutannya menyoroti perubahan penyelenggaran pemilu pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah penyelenggaraan pemilu dalam pelaksaaan pemilu mendatang.
“Hadirnya putusan Mahkamah Konsitusi dapat dimungkinkan akan terjadi pemilihan sebanyak tiga kali yakni pemilihan Bupati dan Walikota serta DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan DPRD Tingkat Provinsi dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD, sehingga kedudukan pengawas pemilu menjadi semakin kokoh,” tegas Najib.
Ketua Bawaslu DIY juga menekankan bahwa masukan dari organisasi masyarakat dan mantan pengawas ad hock menjadi penting sehingga diharapkan semua yang hadir dapat berperan aktif untuk menghasilkan sebuah desain yang tepat dalam pengawasan pemilu di Pemilu Tahun 2029 mendatang.
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi dan masukan bagi perbaikan demokrasi ke depan yang lebih baik bagi penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
Editor : Upi
Foto : Heri