Sekretariat Bawaslu DIY Gelar Rapat Tindak Lanjuti Surat Deputi Bawaslu RI Terkait Distribusi Anggaran
|
Yogyakarta — Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Nomor B-279/PR.04/DI/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025 perihal permintaan laporan distribusi anggaran dari relaksasi Anggaran Tahun 2025, Sekretariat Bawaslu DIY menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY pada Kamis (17/07/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Media Center Bawaslu DIY ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu DIY dan dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi, Subkoordinator PKBMN, Analis Perencana Anggaran, serta seluruh Kepala Sekretariat dan staf keuangan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, meminta seluruh satuan kerja segera menyelesaikan laporan distribusi anggaran yang bersumber dari relaksasi TA 2025, serta memastikan proses revisi mengacu pada Surat Ketua Bawaslu RI tertanggal 24 Juni 2025 mengenai relaksasi blokir efisiensi belanja DIPA Bawaslu 2025. “Hari ini kita selesaikan laporan distribusi anggaran relaksasi. Semua proses revisi ini harus mengacu pada isi surat Ketua Bawaslu RI,” tegas Screning.
Rapat juga membahas usulan revisi dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Bantul mengenai kemungkinan revisi KPA. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY menegaskan bahwa revisi KPA diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan surat Ketua Bawaslu RI.
Selain penyusunan laporan, rapat turut membahas usulan belanja tambahan untuk gaji dan tunjangan CASN Tahun 2025. Di akhir rapat, Kepala Sekretariat Bawaslu DIY mengimbau seluruh sekretariat di tingkat kabupaten/kota untuk menjalankan SE Nomor 30 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Mars Pemilu di lingkungan Bawaslu.
Editor: Upi
Foto : Upi