Lompat ke isi utama

Berita

Skor IKPA Bawaslu DIY Capai 94,03%

Skor IKPA Bawaslu DIY Capai 94,03%

Yogyakarta - Bawaslu D.I. Yogyakarta mengundang perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan D.I. Yogyakarta untuk memberikan sosialisasi tentang IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Tamiru, selaku perwakilan Kanwil Dijten Perbendaharaan D.I. Yogyakarta, memulai sosialisasi dengan menjelaskan definisi IKPA dan bagaimana implementasinya dalam pelaksanaan anggaran lembaga. Terdapat tiga belas indikator dalam IKPA, beberapa diantaranya adalah tentang penyerapan anggaran dan penyelesaian tagihan. Indikator ini juga digunakan sebagai penilaian untuk mengukur kinerja lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Pada tahun 2020, Bawaslu DIY meraih skor IKPA sebesar 94,03 persen. Hal ini berarti Bawaslu DIY dinilai telah baik dalam melaksanakan anggaran.

Sosialisasi ini dilaksanakan hari Senin tanggal 15 Maret 2021, bertempat di Kantor Bawaslu DIY dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta, juga seluruh pimpinan serta pejabat kesekretariatan Bawaslu DIY. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Screning Yosmar Dano, berkesempatan membuka acara tersebut. “Sosialisasi IKPA ini juga dijadikan acuan bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota dalam menjalankan operasional lembaga, terutama untuk Bawaslu Kabupaten Bantul dan Bawaslu Kabupaten Sleman yang akan menjadi satuan kerja tersendiri dan akan berhubungan langsung dengan Bawaslu”, ucap Screning. Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, juga berkesempatan mengemukakan bahwa terdapat dua indikator keberhasilan Bawaslu yakni sukses menyelenggarakan pemilu dan sukses dalam pengadministrasian.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kinerja antara Bawaslu DIY dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY. Penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai pertanda bahwa Bawaslu Kabupaten dan Kota se-DIY siap untuk meningkatkan kinerja.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle