Soroti Validitas Data Pemilih Pada Pengawasan PDPB, Bawaslu DIY Lakukan Monitoring di Kabupaten Gunungkidul
|
GUNUNGKIDUL — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan supervisi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Semester I di Bawaslu Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu DIY, Umi Iliyina bersama tim P2H Bawaslu DIY.
Supervisi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan II yang tengah berjalan. Dalam arahannya, Umi menegaskan bahwa hasil pengawasan Triwulan I telah menjadi dasar evaluasi, sehingga pada Triwulan II fokus diarahkan pada penguatan koordinasi dengan stakeholder serta optimalisasi langkah pencegahan dan pengawasan.
“Perlu dilakukan diskusi mendalam terkait dinamika pengawasan PDPB di Kabupaten Gunungkidul, hal ini untuk menguatkan data hasil pengawasan kita,”tegasnya
Sementara itu, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo, memaparkan sejumlah dinamika pengawasan di lapangan. Ia menyebut bahwa upaya jemput data ke tingkat desa telah dilakukan, meskipun masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sepenuhnya dapat diakses.
“Data yang kami peroleh sebagian masih berupa surat keterangan. Namun, KPU berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melakukan sinkronisasi lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, potensi data pemilih juga diperoleh dari instansi lain seperti Kementerian Agama, khususnya data Madrasah Aliyah (MA). Pengawasan terhadap pemilih di lingkungan pesantren diakui belum optimal dan akan menjadi fokus tindak lanjut melalui kunjungan langsung, termasuk koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait data dispensasi nikah.
Dalam aspek teknis, akses terhadap aplikasi Sidalih telah tersedia dan mulai dimanfaatkan dalam proses pengawasan. Bawaslu Gunungkidul juga terus menyampaikan imbauan secara berkala serta melakukan uji petik, termasuk terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan 26 dari 29 pemilih telah meninggal dunia, sementara 3 lainnya masih tercatat hidup.
Bawaslu DIY menekankan pentingnya pemanfaatan Sidalih secara efektif, terutama di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu, diperlukan perlakuan khusus dalam menangani data pemilih meninggal yang masih tercatat aktif, termasuk melalui penguatan briefing petugas sebelum turun ke lapangan.
Pengawasan juga didorong untuk lebih cermat melalui penyisiran data pemilih tahun sebelumnya dengan mencocokkan data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sidalih. Dalam penyampaian hasil pengawasan kepada KPU, Bawaslu diminta menggunakan terminologi “Saran Perbaikan” sebagai bentuk penegasan tindak lanjut.
Kegiatan supervisi ini berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah catatan strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan PDPB di Gunungkidul. Melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan data yang lebih akurat, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan semakin valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Foto : Nunung
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY