Sosialisasi dan Diskusi Perbawaslu Pilkada 2020 dalam situasi Covid-19
|
Yogyakarta – Jumat 12 Juni 2020 Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu melaksanakan Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sosialisasi dan Diskusi dikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY beserta Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Acara yang digelar secara Daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja. Narasumber utama pada Sosialisasi ini Muhammad Nur Ramadhani selaku Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu. Agung menyebutkan, tujuan dari Perbawaslu ini adalah agar dalam Pengawasan Pilkada, keselamatan dan adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid-19 harus diutamakan.
Sosialisasi dan Diskusi dilakukan agar Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu mengetahui sudut pandang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait usulan Perbawaslu pada masa Pandemi Covid-19. “Sosialisasi ini untuk menghimpun pendapat dari berbagai sisi agar kedepanya Perbawaslu menjadi efektif dan efisien dalam melakukan pengawasan pada Pilkada 2020 yang akan dihelat pada Desember 2020”, ucap Muhammad Nur.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu DIY, Agus Muhamad Yasin menilai Perbawaslu yang akan digunakan pada saat situasi pandemi Covid-19 sangat spesial. Pengawasan harus sesuai standar kesehatan dan protokol covid harus diterapkan, salah satunya pengawas pemilu harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dalam setiap pengawasan” ujar Agus.