Lompat ke isi utama

Berita

Tanggap Darurat Covid-19, Bawaslu DIY Instruksikan Pemberhentian Sementara Panwaslu Adhoc

Tanggap Darurat Covid-19, Bawaslu DIY Instruksikan Pemberhentian Sementara Panwaslu Adhoc

Yogyakarta – Dalam situasi tanggap darurat Covid-19, Bawaslu DIY instruksikan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada Bawaslu Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul. Instruksi disampaikan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono saat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY melalui aplikasi zoom meeting pada Senin 30 Maret 2020. Menurut Bagus instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 Perihal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bagus menjelaskan ketentuan pemberhentian sementara Panwaslu Adhoc terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020. Selama masa pemberhentian, Panwaslu Adhoc tidak diberikan honorarium. Akan tetapi beban biaya operasional seperti sewa gedung/kantor, sewa meubelair, sewa peralatan perkantoran, langganan daya dan jasa tetap dibayarkan. “Panwaslu Kecamatan akan diberikan honorarium atas output kinerja bulan Maret Tahun 2020. Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 akan diberikan honorarium bulan Maret 2020”, terang Bagus.

Lebih lanjut Panwaslu Adhoc akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas serta fungsinya berdasar petunjuk dari Bawaslu. “Kita berharap agar pandemi ini segera berakhir, sehingga Panwaslu Adhoc dapat kembali aktif melakukan kerja-kerja pengawasan”, Pungkas Bagus.

Dasar dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13/A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/3/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle