Tekankan Kualitas Laporan dan Kajian Awal, Bawaslu DIY Evaluasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat evaluasi diskusi teknis dan penyusunan kajian dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu pada Jumat (24/4/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, dan diikuti jajaran Bawaslu DIY serta Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-DIY yang membidangi hal tersebut beserta jajaran sekretariat.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Form B1 (laporan) dan Form B7 (kajian awal) yang telah disusun oleh Bawaslu kabupaten/kota. Evaluasi dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu ke depan.
Dalam arahannya, Bayu menegaskan pentingnya penyusunan laporan dan kajian awal yang lebih mendalam dan sistematis, mengingat akan adanya pembaruan regulasi pemilu dalam waktu dekat. “Kita perlu memiliki standar yang sama dalam menulis laporan, temuan, dan kajian awal agar analisis yang dihasilkan lebih kuat dan komprehensif,” ujarnya
.Dalam sesi evaluasi, disampaikan sejumlah catatan penting terhadap penyusunan Form B1. Laporan dinilai harus disusun secara sistematis, detail, dan berbasis fakta agar mampu menggambarkan peristiwa secara utuh. Sehingga beberapa poin yang menjadi perhatian, diantaranya uraian kronologis harus runtut, mendalam, dan menggunakan pendekatan 5W1H; spesifikasi alat bukti perlu dijelaskan secara detail, seperti format, jumlah, hingga sumber dokumen; status dan peran saksi harus jelas serta relevan dengan peristiwa; identitas pelapor dan terlapor harus ditulis lengkap tidak hanya mencantumkan instansi, serta petugas penerima laporan dituntut aktif menggali informasi secara mendalam
Selain itu, pendekatan skeptis juga ditekankan agar laporan tidak sekadar deskriptif, tetapi mampu menguji validitas informasi yang diterima.
Sementara itu, pada penyusunan Form B7 (kajian awal), Bawaslu DIY menyoroti masih adanya kelemahan dalam sistematika dan metode analisis. Kajian dinilai belum sepenuhnya mengikuti
Selain itu, pentingnya penggunaan regulasi terkini juga ditekankan, termasuk dalam penanganan pelanggaran kode etik dan kasus-kasus tertentu seperti TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).
Dalam diskusi, juga mengemuka kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam memahami jenis pelanggaran dan legal reasoning. Bawaslu DIY mendorong setiap kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pelatihan mandiri secara berkala.
“Tidak hanya staf penanganan pelanggaran, tetapi juga perlu disiapkan SDM lain yang mampu menerima laporan dan menyusun kajian. Minimal ada dua hingga tiga orang yang memiliki kompetensi tersebut,” tegas Bayu.
Selain itu, perluasan alat bukti dan penguatan kemampuan analisis juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas penanganan pelanggaran.
Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kualitas laporan dan kajian awal, sehingga proses penanganan pelanggaran Pemilu menjadi lebih akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pengawas pemilu yang lebih profesional dan siap menghadapi dinamika regulasi serta kompleksitas pelanggaran di masa mendatang.
Foto : Zulfikar
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY