Lompat ke isi utama

Berita

Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Bahas Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Membahas Peningkatan Kapasitas dan Profesionaliyas Pengawas Pemilu Bersama Mahasiswa MMTC dan UTY

Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Membahas Peningkatan Kapasitas dan Profesionaliyas Pengawas Pemilu Bersama Mahasiswa MMTC dan UTY

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu”, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung secara luring di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY serta daring melalui Zoom.

Diskusi dipimpin oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY, Agung Nugroho dan diikuti Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY serta peserta magang dari MMTC dan UTY.

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa kelembagaan Bawaslu terbagi dalam dua unsur utama, yakni unsur pengawas dan sekretariat. Unsur pengawas terdiri atas lima orang di tingkat RI dan provinsi, serta tiga atau lima orang di tingkat kabupaten/kota. Sementara unsur sekretariat diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung tugas teknis dan administratif.

Ia juga memaparkan struktur pembagian divisi di Bawaslu DIY, yakni Ketua Drs. Mohammad Najib, M.Si.; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi.; Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Umi Illiyina, SH., MH.; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bayu Mardinta Kurniawan, S.I.P.; serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Agung Nugroho, S.Pt.

“Pembagian divisi berkaitan dengan ketugasan Bawaslu yang secara umum adalah Pengawasan Pemilu yakni Pencegahan, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa,” papar Agung

Menurut Agung, peningkatan kapasitas pengawas dilakukan melalui grand desain kurikulum yang dirancang untuk memastikan efektivitas pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu. Kurikulum tersebut terbagi dalam empat kategori utama, yaitu materi dasar (demokrasi, pemilu, kelembagaan, dan etik), materi teknis (pemetaan kerawanan, prosedur pelaporan hingga ajudikasi, serta penyelesaian sengketa), materi tematik (politik uang, isu SARA, netralitas ASN, TNI, dan Polri), serta materi sosio-kultural seperti budaya organisasi dan manajemen konflik.

Dalam sesi diskusi kelompok, peserta membahas persyaratan menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). PKD merupakan jajaran pengawas Pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan. Syarat umum di antaranya WNI berusia minimal 21 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, berdomisili setempat, serta berpendidikan minimal SMA/sederajat.

Sesi juga diwarnai diskusi mengenai minat menjadi pengawas adhoc. Beberapa peserta menyatakan ketertarikan untuk menambah relasi, mencari pengalaman, dan mengisi waktu luang. Namun, sebagian lainnya masih mempertimbangkan faktor fokus karier, minat terhadap isu politik, hingga prioritas usaha pribadi.

Melalui forum Angkringan Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap dapat mendorong lahirnya pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika tahapan Pemilu, sekaligus membuka ruang dialog kritis bagi generasi muda terhadap peran strategis pengawasan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Foto : Rayu Anitawati

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle