Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu Pada Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY

Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Membahas Penyelesaian Sengketa dan Hukum

Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY Membahas Penyelesaian Sengketa dan Hukum

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu” pada Selasa (10/03/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY ini diikuti oleh mahasiswa magang dari MMTC serta Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY.

Diskusi dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, yang menyampaikan gambaran umum mengenai hukum pengawasan pemilu di Indonesia serta peran strategis Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan hukum yang sangat penting dalam sistem kepemiluan Indonesia. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengoreksi keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila dinilai merugikan hak politik peserta pemilu.

“Bawaslu memiliki peran strategis untuk memastikan hak politik peserta pemilu terlindungi. Dalam beberapa kondisi, Bawaslu bahkan dapat memerintahkan KPU untuk memproses ulang keputusan tertentu demi memulihkan hak politik seseorang,” jelasnya.

Menurut Sutrisnowati, terdapat dua fungsi utama Bawaslu dalam kerangka penegakan hukum pemilu. Pertama adalah penanganan pelanggaran, yang berfokus pada penentuan apakah suatu tindakan melanggar hukum pemilu atau tidak. Kedua adalah penyelesaian sengketa proses pemilu, yang memungkinkan Bawaslu memulihkan hak politik peserta pemilu, misalnya dengan mengubah status calon dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Dalam diskusi tersebut juga dibahas perbedaan antara mekanisme mediasi dan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu. Mediasi dilakukan melalui kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, sementara adjudikasi dilakukan melalui sidang terbuka yang menyerupai proses peradilan dan bersifat lebih transparan.

“Dalam kasus yang kompleks atau sensitif, adjudikasi sering kali lebih tepat karena seluruh proses dan bukti disampaikan secara terbuka sehingga meminimalkan potensi intervensi,” ujarnya.

Selain membahas aspek hukum, Sutrisnowati juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Ia menyinggung kasus operasi tangkap tangan yang pernah terjadi terhadap pejabat pengawas pemilu terkait dugaan suap dalam penyelesaian sengketa.

“Integritas adalah harga mati. Dengan kewenangan besar yang dimiliki Bawaslu, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan juga besar. Karena itu setiap penyelenggara pemilu harus menjaga integritasnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar sengketa pemilu yang terjadi pada periode pemilu sebelumnya berkaitan dengan dokumen administrasi pencalonan, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas pidana dari pengadilan, serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

Melalui diskusi ini, peserta diharapkan dapat memahami secara lebih mendalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu serta peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa magang untuk mengenal lebih jauh praktik penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Foto : Wawan

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle