Bahas Tafsir Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu DIY Perkuat Mitigasi dan Kajian Hukum
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Diskusi Tafsir Konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu DIY dan melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (07/05/2026).
Diskusi dipandu oleh Abdi Rahmad Hidayah Harahap selaku moderator. Dalam pembukaannya, Abdi menyampaikan bahwa forum ini difokuskan pada pembahasan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah, khususnya terkait aspek teknis kelayakan pencalonan dan implikasi hukumnya terhadap sengketa pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi dinamika hukum pemilu dan penyelesaian sengketa.
“Persoalan hukum pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi, tetapi merupakan tanggung jawab kelembagaan secara menyeluruh,” ujar Sutrisnowati.
Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Bawaslu, baik pimpinan maupun sekretariat, dalam memahami persoalan hukum pemilu, termasuk sengketa proses dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam sesi presentasi, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memaparkan posisi kasus Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut berawal dari penetapan pasangan calon nomor urut 3 yang kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Gorontalo Utara karena persoalan status pidana calon.
Paparan juga menjelaskan adanya multitafsir terhadap ketentuan syarat pencalonan mantan terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta implikasi Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur syarat pencalonan mantan narapidana.
Dalam prosesnya, pasangan calon yang dinyatakan TMS mengajukan sengketa ke Bawaslu Gorontalo Utara. Sengketa tersebut kemudian berkembang hingga menjadi perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. MK menemukan adanya pelanggaran dalam penetapan pasangan calon, termasuk fakta hukum bahwa calon terkait masih menjalani status pidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024.
Forum diskusi menyoroti bahwa permasalahan pencalonan yang tidak diselesaikan secara tuntas pada tahap awal dapat berdampak besar terhadap hasil pemilihan dan legitimasi demokrasi. Pembatalan pasangan calon bahkan berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bawaslu Kabupaten Bantul dalam forum tersebut menekankan pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu, khususnya penguatan koordinasi antara KPU dan Bawaslu agar tidak terjadi perbedaan penafsiran hukum dalam proses pencalonan.
Sementara itu, Bawaslu Kulon Progo menilai bahwa sengketa di Gorontalo Utara menunjukkan pentingnya penyelesaian persoalan pencalonan sejak awal tahapan. Jika proses penetapan dan pengawasan dilakukan secara tepat, potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi dapat diminimalisasi.
Bawaslu Sleman juga menyoroti aspek pembuktian hukum, khususnya terkait keabsahan surat keterangan yang digunakan calon dalam proses ajudikasi. Menurut forum, surat keterangan belum tentu cukup membuktikan bahwa seseorang telah sepenuhnya selesai menjalani pidana, termasuk masa percobaan.
Hal serupa disampaikan Bawaslu Kota Yogyakarta yang menekankan perlunya sinkronisasi penafsiran hukum antara KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam penutupannya, Sutrisnowati menyampaikan bahwa perkara tersebut menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam memahami status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika merujuk pada putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada calon, maka secara substansi yang bersangkutan masih berstatus terpidana dan belum dapat dikategorikan sebagai mantan terpidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dinamika regulasi pencalonan mantan narapidana yang terus berubah, termasuk terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang diterbitkan mendekati masa pendaftaran calon sehingga memunculkan kebingungan di kalangan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu DIY, Daniel Situmorang menyampaikan bahwa putusan MK tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi baru dalam penanganan perkara PHP di masa mendatang. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memperkuat mitigasi dan kajian hukum melalui pelibatan ahli agar kualitas penanganan sengketa semakin baik.
Melalui forum ini, Bawaslu DIY berharap dapat memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap dinamika hukum pemilu dan meningkatkan kualitas pengawasan serta penyelesaian sengketa demi menjaga integritas demokrasi.
Foto : Wandi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY