Bawaslu DIY Ajak Diskusi Hukum dan Politik Uang Pada Ngabuburit Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
|
YOGYAKARTA – Diskusi Ngabuburit yang digelar pada Jumat (13/3/2026) menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait kepemiluan, khususnya mengenai sistem hukum dan penanganan pelanggaran politik uang. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom tersebut menghadirkan narasumber dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta serta alumni pengawas partisipatif.
Dalam pembukaan, Andang Nugroho menyampaikan bahwa politik uang masih menjadi tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemilu. Praktik tersebut dinilai merusak tatanan demokrasi serta berpotensi melahirkan kepemimpinan yang tidak berintegritas. Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat tidak hanya melakukan penanganan pelanggaran, tetapi juga pencegahan terhadap praktik politik uang yang kompleks.
Pada sesi materi, anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menjelaskan bahwa sistem hukum pemilu bertujuan mewujudkan keadilan melalui prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Prinsip tersebut, menurutnya, bukan sekadar jargon, melainkan landasan untuk menjamin kemurnian hak pilih warga negara serta memastikan setiap suara difasilitasi secara adil oleh penyelenggara pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya kerangka hukum pemilu sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan demokrasi. Kerangka hukum tersebut mencakup hak bagi pemilih, kandidat, dan partai politik untuk mengajukan keberatan, adanya putusan hukum yang memberikan kepastian, serta tersedianya upaya hukum lanjutan apabila terjadi sengketa.
“Sistem keadilan pemilu memiliki dua mekanisme utama, yaitu korektif dan punitif. Mekanisme korektif berfungsi memulihkan hak pihak yang dirugikan, sedangkan mekanisme punitif memberikan sanksi guna menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran,”tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menegaskan bahwa pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin. Namun, integritas pemilu kerap terancam oleh praktik politik uang yang dapat mendistorsi kehendak rakyat.
Ia menjelaskan bahwa politik uang umumnya terjadi melalui dua modus, yakni secara langsung seperti vote buying dan “serangan fajar”, serta modus tidak langsung seperti transaksi dukungan politik, intimidasi ekonomi, atau praktik sukses berbayar. Dari sisi regulasi, penanganan pelanggaran politik uang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta peraturan Bawaslu yang mengatur mekanisme pengawasan dan penanganan pelanggaran.
“Sejumlah tantangan dalam penegakan hukum politik uang, antara lain keterbatasan bukti transaksi, saksi yang enggan memberikan keterangan karena takut intimidasi, keterbatasan waktu penanganan perkara, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran,” ungkapnya.
Pengalaman di lapangan juga disampaikan oleh Ria Setiawan, alumni Pengawas Partisipatif (P2P). Ia mengungkapkan bahwa praktik politik uang masih sering terjadi dalam bentuk pembagian uang maupun sembako kepada pemilih. Namun, salah satu kendala terbesar adalah rendahnya kepercayaan masyarakat serta keengganan saksi untuk melapor karena takut menghadapi proses hukum atau tekanan sosial.
Melalui diskusi ini, para narasumber menegaskan bahwa penanganan politik uang membutuhkan kerja sama lintas lembaga antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Penguatan regulasi, perlindungan saksi, dan peningkatan kesadaran publik dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pemilu dan mewujudkan demokrasi yang bersih.
Foto : Rayu Anitawati
Editor : Humas Bawaslu DIY