Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bahas Instruksi Ketua Bawaslu RI tentang Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu

Pembahasan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat pembahasan terkait Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan secara daring melalui platform Zoom pada Kamis siang (22/01/2026).

Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Kepala Bagian Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu DIY beserta staf, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sub Bagian Pengawas Pemilu dan Humas beserta staf.  Rapat dibuka oleh Hasto Pambudi Tomo yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sekaligus membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilaksanakan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan instruksi tersebut secara optimal. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina menjelaskan bahwa Instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut menekankan pentingnya identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Isu-isu yang menjadi perhatian antara lain politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta larangan penggunaan fasilitas negara, pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam pemilu. Selain itu, diskusi juga mencakup isu SARA serta berbagai potensi permasalahan yang dapat melemahkan demokrasi, seperti gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, kecenderungan otoritarianisme, hingga isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan diskusi sebagaimana diamanatkan dalam diktum instruksi tersebut dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik secara individu maupun bersama-sama, dengan mengundang atau mendatangi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. Diskusi ini dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu minggu.

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk membuka ruang diskusi bagi masyarakat sipil dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kantor masing-masing. Seluruh kegiatan diskusi wajib disertai surat tugas, didokumentasikan, serta dilaporkan secara berjenjang sesuai format yang telah ditetapkan, baik menggunakan anggaran maupun tanpa anggaran.

Pelaksanaan diskusi tersebut dapat merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Pedoman Strategi dan Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif.

Menutup pembahasan, disepakati perlunya sinergi dalam tiga bulan pertama untuk merancang dan melaksanakan program-program strategis guna mengoptimalkan implementasi instruksi tersebut, sebagai upaya memperkuat konsolidasi demokrasi dan meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di luar tahapan.

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

Foto : Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle