Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Gelar Diskusi Eksaminasi Putusan Sengketa Proses Pemilu Kabupaten Gayo Lues

Bawaslu DIY gelar diskusi eksaminasi putusan sengketa proses pemilu Kabupaten Gayo Lues bersama Bawaslu kabupaten/Kota se-DIY

Bawaslu DIY gelar diskusi eksaminasi putusan sengketa proses pemilu Kabupaten Gayo Lues bersama Bawaslu kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melaksanakan kegiatan “Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan” pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan.

Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan  mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Plt. Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian, Subkoordinator serta staf penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses dan hukum di lingkungan Bawaslu DIY. Selain itu, turut hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta jajaran sekretariat pada bagian penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, dan hukum.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY dengan Bawaslu Kabupaten Sleman (sekretariat) sebagai pemateri dan Bawaslu Kota Yogyakarta (komisioner) sebagai penanggap. Materi utama yang dibahas adalah Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS.REG/11.1113/XI/2023 Tahun 2023 Kabupaten Gayo Lues terkait sengketa pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gayo Lues pada Pemilu 2024. 

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa sengketa bermula dari keberatan Pemohon terhadap Surat Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gayo Lues Tahun 2024 yang tidak mencantumkan salah satu calon legislatif. 

Pembahasan juga menyoroti regulasi terkait pemenuhan syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan diantaranya  telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 

Selain membahas aspek regulasi, juga dilakukan analisa putusan adjudikasi. Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan, terdapat sejumlah masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU Pemilu ke depan, khususnya terkait pengaturan persyaratan bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif serta teknis pelaksanaannya oleh penyelenggara pemilu guna menjamin kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan. Hal itu disampaikan Sutrisnowati SH., MH., M.Psi dalam akhir kegiatan, “Bawaslu DIY berharap seluruh jajaran pengawas pemilu terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan pencalonan, penerapan regulasi, serta penguatan kualitas penanganan dan penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu DIY sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029,” ujarnya.

Foto : Yunita

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle