Bawaslu DIY Kenalkan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pada Mahasiswa
|
YOGYAKARTA-- Kegiatan Angkringan Demokrasi kembali digelar dengan Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY sebagai pemateri utama. Acara dihadiri oleh peserta magang dari MMTC dan jajaran staf Sekretariat Bawaslu DIY secara daring melalui Zoom pada Jumat siang (20/02/2026).
Dalam pemaparannya, Sutrisnowati mengajak peserta memahami pentingnya hukum dalam kepemiluan sebagai fondasi menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum pemilu tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi juga menyangkut peran berbagai pihak—mulai dari pemerintah, rakyat, media, hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan utama kerangka hukum kepemiluan adalah mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum, terutama dalam menjamin kemurnian hak pilih warga negara. Untuk memastikan Pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, diperlukan sistem keadilan pemilu yang mampu menegakkan hak pilih secara utuh,” paparnya.
Sutrisnowati menjelaskan terdapat tiga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, yakni mekanisme formal (koreksi), mekanisme punitif (sanksi), dan mekanisme informal atau alternatif. Bawaslu, kata dia, memiliki kewenangan menjalankan mekanisme ajudikasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa.
“ Bawaslu seperti wasit dalam pertandingan. Perselisihan adalah hal yang wajar, namun kehadiran wasit diperlukan untuk memastikan pertandingan tetap berjalan adil. Demikian pula Bawaslu hadir sebagai penjaga sekaligus penegak keadilan dalam proses demokrasi,” tambahnya.
Mengakhiri pemaparannya, Sutrisnowati menegaskan bahwa inti dari kerangka hukum adalah menghadirkan kepastian, manfaat, dan keadilan bagi seluruh pihak dalam Pemilu. Kegiatan kemudian ditutup oleh Zulfikar.
Foto: Zulfikar
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY