Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Paparkan Netralitas ASN/TNI/Polri di Angkringan Demokrasi

Angkringan Demokrasi Membahas Netralitas ASN

Angkringan Demokrasi Membahas Netralitas ASN

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Penanganan Pelanggaran dan Netralitas ASN/TNI/Polri” pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Media Center Bawaslu DIY serta diikuti secara daring melalui Zoom dan luring ini dihadiri oleh Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY serta peserta magang dari MMTC dan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).

Diskusi dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, yang memaparkan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Dalam paparannya, Bayu menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu penting dalam pengawasan pemilu karena ASN memiliki posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat ASN rentan terlibat dalam politik praktis, antara lain karena hak pilih ASN yang menjadi sasaran kampanye, kepentingan karier dan jabatan, serta adanya potensi politisasi birokrasi oleh petahana.

Selain itu, budaya patronase yang masih kuat dalam birokrasi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi netralitas ASN. Dalam kondisi tersebut, loyalitas personal kepada atasan terkadang lebih dominan dibandingkan loyalitas terhadap sistem dan aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, keterlibatan jaringan bisnis dan politik serta keahlian teknis yang dimiliki ASN dalam perumusan kebijakan juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Bayu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap kualitas demokrasi. Beberapa di antaranya adalah rusaknya prinsip pemilu yang adil dan setara, penyalahgunaan wewenang serta fasilitas negara, menurunnya kepercayaan publik terhadap negara, hingga terganggunya profesionalisme birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap netralitas ASN perlu difokuskan pada relasi kekuasaan, kebijakan, dan tindakan ASN yang berpotensi disalahgunakan dalam proses pemilu,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan, Bawaslu melakukan berbagai langkah strategis seperti pemetaan potensi kerawanan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, data pengawasan, serta laporan hasil pengawasan. Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga, pemerintah daerah, serta kegiatan sosialisasi dan diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan.

Bayu juga menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN harus dipahami dalam dua rezim hukum sekaligus, yaitu rezim hukum administrasi pemerintahan dan rezim hukum kepemiluan. Dalam kerangka hukum administrasi, ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain Pasal 2 huruf f yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Selain itu, Pasal 9 ayat (2) juga menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.

Regulasi lain yang mengatur netralitas ASN juga tercantum dalam ketentuan mengenai kode etik dan pembinaan jiwa korps aparatur sipil negara yang tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah.

Melalui diskusi Angkringan Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap peserta dapat memahami pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam proses pemilu, sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengawasan bersama demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Foto : Samidi

Editor : tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle