Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Kolaborasi dengan SIGAB Dorong Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Bawaslu DIY Lakukan Audiensi ke SIGAB Indonesia

Bawaslu DIY Lakukan Audiensi ke SIGAB Indonesia 

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan audiensi dan diskusi ke kantor SIGAB Indonesia dan jaringan organisasi difabel dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan partisipatif serta mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif bagi penyandang disabilitas pada Kamis pagi (19/02/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu DIY dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY diterima oleh perwakilan SIGAB yang hadir, di antaranya Muh Samsudin selaku Direktur SIGAB Indonesia beserta jajaran.

 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyampaikan bahwa Bawaslu dan SIGAB memiliki irisan visi dan misi yang sama, khususnya dalam konteks edukasi dan pendidikan masyarakat terkait pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa kelompok disabilitas selama ini masih terpinggirkan dalam konteks politik, dengan tingkat partisipasi yang relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata pemilih. Najib juga menekankan pentingnya data disabilitas sebagai bahan advokasi di lapangan. Dengan data yang memadai terkait jenis dan jumlah disabilitas, pengawas dapat melakukan perlakuan dan pengawasan yang lebih tepat.

 

“Bawaslu memiliki tugas untuk menguatkan kelompok disabilitas. SIGAB menjadi elemen penting untuk mendorong dan menguatkan partisipasi tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY menyampaikan bahwa kolaborasi antara Bawaslu dan SIGAB telah terjalin sejak lama. Ia menegaskan bahwa hak pilih penyandang disabilitas sama dengan warga negara lainnya. Namun, masih diperlukan kajian bersama terkait persoalan pendataan dan aksesibilitas yang belum optimal. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu DIY juga menyampaikan rencana pemberian hibah Al-Qur’an braille sebanyak 40 eksemplar untuk didistribusikan kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan.

“Hak pilih difabel sama dengan WNI yang lain. Perlu lakukan kajian bersama seprti hak pilih yang belum diudata belum optimal, secara kertas dan di lapangan sangat berbeda meskipun ekspektasi masih jauh,” paparnya.

 

SIGAB memaparkan sejumlah temuan dalam Pemilu 2024. Ninik menyampaikan bahwa bersama jaringan formasi disabilitas dan YAKKUM, pihaknya melakukan pemantauan pemilu dan menemukan rendahnya angka pemilih difabel yang tercatat dalam daftar pemilih, yakni sekitar 35,7 persen. Hal ini dipengaruhi oleh tidak tercantumnya identitas atau jumlah penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

Ajiwan menambahkan bahwa hambatan lainnya meliputi minimnya ketersediaan informasi dalam format audio dan braille, tidak tersedianya alat bantu pencoblosan di TPS, pencahayaan yang kurang memadai, serta ukuran bilik suara yang tidak proporsional dengan surat suara yang besar.

 

Kuni juga menyoroti persoalan aksesibilitas fisik TPS, seperti lokasi berundak yang menyulitkan difabel fisik. Ia menegaskan bahwa aksesibilitas, kenyamanan, dan kemandirian merupakan kunci utama bagi difabel dalam menggunakan hak pilih secara bermartabat.

 

SIGAB merekomendasikan agar Bawaslu DIY melakukan pengawasan terhadap ketiadaan informasi status dan jenis disabilitas dalam DPT/DPS sebagai bagian dari potensi pelanggaran administratif. Selain itu, Bawaslu diharapkan memastikan pemilihan lokasi TPS yang aksesibel, ketersediaan alat bantu, serta kebebasan pemilih dalam memilih pendamping yang dipercaya.

 

Foto : Yudha

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle