Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Kaji Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota gelar diskusi Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota gelar diskusi Pelanggaran Kode Etik

YOGYAKARTA– Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi teknis lanjutan terkait penyusunan kajian penanganan pelanggaran pemilu pada Senin (02/03/2026). Kegiatan ini menghadirkan jajaran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY dan dan sekretariat Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIYsecara daring melalui Zoom Meeting.

Setelah sebelumnya pemaparan dilakukan oleh Bawaslu Gunungkidul, kali ini giliran Bawaslu Kabupaten Bantul yang mempresentasikan studi kasus melalui Form B1 (Laporan Dugaan Pelanggaran) dan Form B7 (Kajian Awal).

Dalam simulasi kasus, dilaporkan dugaan politik uang pada kegiatan kampanye berupa hadiah satu unit rumah dan lima sepeda motor dalam agenda “Jalan Sehat Bahagia”. Pelapor menyertakan bukti foto brosur dan video kegiatan.

Berdasarkan kajian awal, laporan dinyatakan memenuhi syarat formal karena pelapor memiliki kedudukan hukum dan melapor dalam tenggat waktu yang ditentukan. Namun dari sisi materiel, unsur dugaan politik uang belum terpenuhi karena tidak ditemukan ajakan atau imbauan memilih pasangan calon tertentu dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pelapor diberikan kesempatan melengkapi bukti tambahan dalam waktu dua hari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan menegaskan pentingnya ketelitian dalam menggali kronologi, saksi, dan alat bukti sejak awal penerimaan laporan. Menurutnya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, analisis dapat diarahkan pada kemungkinan pelanggaran administrasi atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

“Itu menjadi ruang kita untuk menganalisis. Jika alat bukti kurang untuk menjadi pidana tapi masuk kepada pelanggaran lainnya maka dapat deregister,” paparnya

Diskusi juga menyoroti pentingnya konsistensi metode penulisan kajian dengan pendekatan induktif (regulasi–fakta–analisis), kejelasan perincian bukti, serta akurasi dalam penginputan data pada sistem pelaporan, termasuk ketika terdapat lebih dari satu jenis dugaan pelanggaran.

Melalui forum ini, Bawaslu DIY berupaya memastikan setiap laporan tidak bersifat sumir, serta mendorong peningkatan kapasitas jajaran dalam melakukan analisis awal secara lebih komprehensif, presisi, dan akuntabel.

 

Foto : Zulfikar

Editor : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle