Tingkatkan Karir Melalui MyASN, Bawaslu DIY Ikuti Sosialisasi Pengisian DMS
|
YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Document Management System (DMS), Jumat (8/5/2026) secara daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengelolaan arsip digital dan optimalisasi layanan kepegawaian berbasis elektronik.
Kegiatan diawali dengan perkenalan oleh Plt Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi yang menekankan pentingnya transformasi birokrasi melalui pemanfaatan aplikasi dan sistem digital dalam pelayanan publik.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa DMS merupakan ruang penyimpanan arsip digital pegawai yang dirancang untuk mendukung efisiensi waktu dan ruang, meningkatkan keamanan data, serta mewujudkan ketertiban administrasi kepegawaian.
“Transformasi birokrasi saat ini menuntut adanya pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan aman. DMS hadir sebagai sarana penyimpanan arsip digital pegawai untuk mendukung tertib administrasi dan perlindungan data ASN,” paparnya.
Sosialisasi juga membahas layanan individu ASN melalui platform layanan kepegawaian yang terintegrasi dalam satu akses. Terdapat dua sistem utama, yakni SIASN yang digunakan pengelola kepegawaian dan MYASN yang diperuntukkan bagi pegawai.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan yang tersedia pada aplikasi MYASN MYASN, termasuk penggunaan DMS sebagai sarana pengunggahan dokumen kepegawaian secara mandiri.
Dalam sesi pemaparan dijelaskan oleh Luci Rahmawati dari Biro SDM Bawaslu RI bahwa sejumlah dokumen sempat hilang pada proses integrasi dari sistem MYSAPK ke MYASN, sehingga pegawai diminta melengkapi kembali dokumen secara mandiri melalui DMS.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pegawai PPPK saat ini belum dapat melihat skor penilaian karena sistem masih dalam tahap pengembangan. Meski demikian, proses pengunggahan dokumen sudah dapat dilakukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pengecekan dan pengisian dokumen pada DMS, termasuk penjelasan teknis mengenai peremajaan data melalui akun operator di SIASN.
Dalam praktik tersebut juga dijelaskan sejumlah kendala yang kerap muncul, salah satunya kegagalan peremajaan data anak. Peserta diberikan arahan bahwa peremajaan data pasangan harus dilakukan terlebih dahulu, dan apabila terdapat riwayat data anak maka data tersebut perlu dihapus sebelum memasukkan data pasangan kembali.
Selain itu, arsip-arsip yang bersifat kondisional disebut masih menunggu aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara terkait pengelolaannya.
Menutup kegiatan, narasumber mengingatkan pentingnya kesadaran ASN dalam menjaga dan memperbarui data kepegawaian masing-masing.
“Datamu kewajibanmu, tanggung jawabmu sehingga data yang lengkap nantinya dapat menjadi referensi pada ASN career,” menjadi pesan penutup dalam sosialisasi tersebut sebagai pengingat bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab terhadap kelengkapan dan validitas data pribadinya.
Foto : Eko
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY