Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Netralitas Aparatur Negara, Bawaslu DIY Paparkan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY paparkan penanganan pelanggaran pemilu melalui Angkringan Demokrasi

Bawaslu DIY paparkan penanganan pelanggaran pemilu melalui Angkringan Demokrasi

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa magang dengan tema “Penanganan Pelanggaran dan Netralitas ASN/TNI/Polri dalam Pemilu” secara daring pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan menghadirkan Bayu Mardinta Kurniawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, sebagai penyaji materi. 

Diskusi mengangkat tema “Dinamika Demokrasi dan Tantangan Baru dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu”, dengan fokus pada perubahan modus pelanggaran di tengah perkembangan teknologi digital. Salah satu tantangan utama adalah bukti pelanggaran yang kini banyak tersimpan di akun anonim, dompet digital, hingga grup percakapan tertutup. 

Bayu menjelaskan, perkembangan lingkungan pemilu membuat kampanye tidak lagi berlangsung hanya di ruang fisik, tetapi juga di media sosial, siaran langsung, dan grup percakapan. Modus baru seperti disinformasi, pasukan siber, konten palsu berbasis AI, serta politik uang digital turut menjadi tantangan bagi pengawas pemilu. 

“Titik terlemah penanganan bergeser dari menemukan pelanggaran ke menghubungkan pelanggaran dengan pelakunya,” tegas Bayu.

Dalam diskusi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mengamankan bukti digital sejak awal. Proses pemeriksaan meliputi menyimpan tautan dan berkas asli, mengecek keaslian informasi, memperkuat bukti dengan saksi maupun data pendukung, serta menelusuri keterkaitan akun, nomor, atau rekening dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran. 

Kegiatan menegaskan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan kemampuan pengawas dalam memahami karakter bukti digital dan mengklasifikasikan dugaan pelanggaran ke jalur penanganan yang tepat. 

“Bukti elektronik kini diakui sebagai alat bukti sendiri, tetapi tetap harus terbukti asli dan diperoleh dengan cara yang sah,” tutupnya. 

Foto: Heri

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle