Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini

TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum D.I. Yogyakarta yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:


1. Ketua dan Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta

No.

Nama

 

Jabatan

 

Tahun
Lapor

View

1Drs. Mohammad Najib, M.Si Ketua 2025Akses Dokumen
2Agung Nugroho, S.Pt Anggota 2025Akses Dokumen
3Bayu Mardinta Kurniawan, S.I.P. Anggota 2025Akses Dokumen
4Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi Anggota 2025Akses Dokumen
5Umi Illiyina, SH., MH. Anggota 2025Akses Dokumen

 

2. Pejabat Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta

No.NamaJabatanTahun LaporView
1Drs. Screning Yosmar Dano, M.SiKepala Sekretariat2025Akses Dokumen
2Aditya Nugroho Pamungkas, SE., MEKepala Bagian Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen2025Akses Dokumen
3Hasto Pambudi Tomo, SEKepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas2025Akses Dokumen 
4Abdi Rahmad Hidayah Harahap, SH., MH.Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum2025Akses Dokumen
5Irene Marga Listyaningsih, S.SiBendahara Pengeluaran2025Akses Dokumen
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle