Politik Uang Rusak Demokrasi Bangsa, Bawaslu DIY Ajak Mahasiwa Tolak Politik Uang
|
Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Kuliah Tamu Konsolidasi Demokrasi bertema “Evaluasi Pemilu 2024: Peran Bawaslu dalam Mencegah, Mengawasi, dan Menindak Pelanggaran” di Ruang 106 di Fakultas Tarbiyah Prodi PAUD, UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan yang diikuti mahasiswa Prodi PAUD Fakultas Tarbiyah Kelas A, B, dan C tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta, sebagai pemateri pada Senin (5/10/2026).
Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan tiga fungsi utama Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu, yakni mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran. Bawaslu diibaratkan sebagai “wasit” yang memastikan seluruh peserta pemilu menjalankan pertandingan sesuai aturan yang berlaku.
Evaluasi juga membahas berbagai tantangan pengawasan Pemilu 2024, mulai dari pemetaan kerawanan, dugaan pelanggaran, hingga penanganan laporan masyarakat. Materi menekankan pentingnya membaca data pengawasan secara kritis serta memahami keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran.
Salah satu perhatian utama dalam diskusi adalah politik uang yang dinilai sulit dibuktikan karena keterbatasan bukti, waktu pelaporan, serta kebutuhan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu. Karena itu, masyarakat didorong untuk berani menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran dengan disertai bukti yang memadai.
“Partisipasi warga, terutama dalam menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran, menjadi penopang penting demokrasi yang terkonsolidasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami proses dan pengawasan pemilu, tetapi juga dapat menumbuhkan nilai kejujuran, ketaatan pada aturan, serta sikap kewargaan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Foto: Zulfikar
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY