Tingkatkan Kapasitas Bidang Hukum, Bawaslu DIY Lakukan Audiensi Ke PTUN Yogyakarta
|
Yogyakarta — Sebagai upaya memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu DIY dalam menghadapi dinamika kepemiluan menuju Pemilu 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi dan sinergi kelembagaan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (21/9/2026). Ketua PTUN Yogyakarta, Rut Endang Lestari, menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap koordinasi dapat memberikan dampak positif bagi penguatan tugas masing-masing lembaga.
Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan PTUN menjadi bagian dari persiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029. Selain peningkatan kapasitas internal, Bawaslu DIY juga memandang perlunya kesiapan dalam menghadapi perkembangan regulasi kepemiluan.
“Dalam rangka menguatkan peningkatan kapasitas internal jajaran Bawaslu DIY sehingga terjadi kesamaan pemahaman, koordinasi sangatlah penting dilakukan. Kami juga berharap revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan menjadi momentum perbaikan regulasi agar lebih adaptif,” ujar Sutrisnowati.
Menurut Sutrisnowati, Bawaslu memiliki karakter kelembagaan yang menyerupai quasi peradilan sehingga membutuhkan penguatan kemampuan teknis, khususnya dalam hukum acara, menggali dan menyusun fakta hukum, penyusunan putusan, hingga penyusunan perisalah. Karena itu, PTUN Yogyakarta dipandang memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan untuk mendukung peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu DIY.
Ketua PTUN Yogyakarta menyatakan kesiapan untuk kembali mendukung Bawaslu DIY melalui penguatan kapasitas dan berbagi pengetahuan. Ia menyebut kerja sama serupa telah dilakukan sebelumnya melalui kehadiran narasumber dari PTUN. “Kami tidak ada kendala jika untuk mengirimkan narasumber kembali untuk peningkatan kapasitas. Kami konsen dan akan memperhatikan hal tersebut, dalam penguatan quasi peradilan, terutama hakimnya, paniteranya maupun jajaran sekretariatnya,” ujarnya.
PTUN Yogyakarta juga membuka ruang kolaborasi dalam bidang keilmuan dan peningkatan kapasitas tanpa memungut biaya, dengan materi yang dapat mencakup aspek peradilan maupun kepaniteraan.
Pembahasan juga menyoroti irisan kewenangan Bawaslu sebagai quasi peradilan dengan PTUN dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Wakil Ketua PTUN Yogyakarta menjelaskan pentingnya kesamaan persepsi mengenai tahapan dan objek sengketa, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu sebelum perkara tertentu berlanjut ke PTUN. Sutrisnowati menilai pengalaman penanganan perkara pada periode 2019–2024 dapat menjadi bahan pembelajaran bersama, termasuk mengenai teknis beracara, keterampilan adjudikator, sikap dalam persidangan, serta tata kelola perisalah.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu DIY dan PTUN Yogyakarta sepakat untuk menindaklanjuti penguatan kapasitas melalui penyusunan agenda dan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan serta jadwal kedua lembaga. Kolaborasi diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa dan mendukung kesiapan kelembagaan menghadapi Pemilu 2029.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY