Bawaslu DIY hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW)
|
Yogyakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 pada Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, Cintya Amanda Labetta Arie Seno resmi dilantik sebagai anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) DIY 5 Sleman.
Pelantikan PAW tersebut dilakukan menyusul wafatnya H. Koeswanto pada 19 Maret 2026. Pengangkatan Cintya sebagai penerus sisa masa jabatan 2024–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-1989 Tahun 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi dan dihadiri Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Daerah DIY, serta anggota DPRD DIY. Bawaslu DIY turut hadir sebagai bentuk pengawasan pada pelantikan PAW tersebut yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Umi Illiyina.
Dalam sambutannya, Nuryadi menyampaikan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di DPRD. “Pergantian Antar Waktu adalah mekanisme konstitusional yang menjamin kesinambungan fungsi kelembagaan DPRD tetap berjalan, agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak berhenti hanya karena adanya perubahan personel,” ujar Nuryadi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X turut menyampaikan harapan agar mandat dan kepercayaan masyarakat dijawab melalui kerja nyata yang memberikan manfaat. “Di tengah dinamika kehidupan publik yang bergerak semakin cepat, masyarakat menaruh harapan yang besar kepada para wakilnya agar setiap mandat dan kepercayaan yang diberikan dapat dijawab dengan kerja nyata dan hasil yang dirasakan langsung,” ujar Sri Sultan.
Usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan, Cintya Amanda yang tercatat sebagai anggota DPRD DIY termuda dengan usia 24 tahun menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan membersamai masyarakat dan memperjuangkan aspirasi warga. “Pelantikan ini menjadi awal saya mengemban amanah dari Tuhan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Peran saya sebagai anggota DPRD DIY adalah membersamai masyarakat, memperjuangkan aspirasi mereka, dan menjalankan amanah ini sebaik-baiknya agar bermanfaat bagi banyak orang,” ungkap Cintya.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY PAW tersebut sekaligus menandai keberlanjutan pelaksanaan fungsi DPRD DIY dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dengan dilantiknya Cintya Amanda, keterwakilan masyarakat dari Dapil DIY 5 Sleman di lembaga legislatif DIY kembali terisi hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
Foto: Suwandi
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY