Bawaslu DIY Kuatkan Pemahaman Hukum di Kabupaten/Kota se-DIY Dalam Selesaikan Sengketa Pemilu
|
Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyelenggarakan Diskusi Eksaminasi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Nomor 002/PS.REG/74.7406/VII/2024 di Kabupaten Bombana Tahun 2024 bersama Kabupaten/Kota se-DIY pada Rabu (14/10/2026) secara daring dan luring di Media Center Bawaslu DIY.
Diskusi yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati serta diikuti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hukum Bawaslu DIY beserta staf, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY. Pembahasan mencakup pokok permohonan, jawaban para pihak, keterangan saksi, pertimbangan hukum, hingga amar putusan.
Salah satu fokus pembahasan adalah verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Peserta juga mengkaji penilaian alat bukti serta potensi persoalan dalam proses pencalonan, termasuk risiko data dukungan ganda.
“Pada diskusi bersama, kita akan mengkaji penerapan ketentuan hukum, penilaian alat bukti, serta potensi permasalahan dalam proses pencalonan perseorangan,” ungkap Sutrisnowati.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap kapasitas jajaran dalam menganalisis putusan semakin meningkat. Pemahaman tersebut diharapkan mendukung ketepatan penerapan hukum serta meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa proses pemilihan yang profesional dan akuntabel.
Foto: Rio
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY
Top of Form
Bottom of Form