Bawaslu DIY Perkuat Optimalisasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
|
Yogyakarta — Bawaslu DIY menyambut kunjungan supervisi Kepala Biro (Karo) bersama Biro Penanganan Pelanggaran (PP) untuk mengidentifikasi pemenuhan instrumen pelayanan publik sekaligus mengevaluasi kesiapan kelembagaan dalam mendukung tata kelola birokrasi yang bersih dan prima. Supervisi tersebut mencakup peninjauan standar layanan, SOP, sarana-prasarana, kapasitas SDM, serta tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI pada Senin (28/09/2026) di ruang Media Centre Bawaslu DIY.
Supervisi ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SPH Bawaslu DIY, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY beserta staf. Dalam evaluasi reformasi birokrasi, Bawaslu DIY mencatat adanya peningkatan nilai penilaian Kemenpan RB dari C-/C pada 2022–2023 menjadi B pada 2024. Penilaian mencakup dokumen, SOP, sarana-prasarana, hingga bukti pelaksanaan pelayanan.
“Nilai naik dari C-/C (2022-2023) ke B pada 2024, menandakan perbaikan signifikan,” papar Karo PP Bawaslu RI.
Sejumlah langkah peningkatan kapasitas kelembagaan turut disiapkan, antara lain penyamaan template kajian awal, penambahan tenaga penerima laporan, penguatan klarifikasi dan investigasi melalui pelatihan, serta integrasi data lintas divisi. Langkah tersebut dirancang secara bertahap agar peningkatan layanan dapat berjalan tanpa mengganggu operasional lembaga.
“Optimalisasi pelayanan diarahkan untuk peningkatan kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat. Sarana yang menjadi perhatian meliputi ruang tunggu, nomor antrean, papan informasi, fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga aspek keamanan dan kebersihan. Setiap peningkatan fasilitas akan dipantau melalui checklist sebagai bagian dari bukti evaluasi pelayanan,” tambahnya.
Dari sisi SDM, Bawaslu DIY menyiapkan modul pelatihan internal bagi CPNS, penguatan kapasitas melalui program Angkringan Demokrasi, serta evaluasi kinerja secara berkala. Sementara itu, perencanaan anggaran dilakukan secara bertahap dengan fokus penataan gedung dan infrastruktur pada 2027, kemudian penguatan kapasitas SDM dan teknologi pada 2028.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DIY juga menyiapkan “komputer tanam” di ruang penerimaan laporan dengan nomor layanan daring yang tetap, pengadaan laptop resmi bagi staf, serta usulan penambahan personel untuk memperkuat layanan front office. Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, tertata, aman, dan ramah bagi masyarakat.
Foto: Zulfikar
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY