Cegah Sengketa Pemilu, Regulasi Pengawasan Pemilu Harus Diperkuat
|
Yogyakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Umi Illiyina, menjadi narasumber dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara daring pada Kamis (15/10/2026). Webinar bertema “Refleksi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Arah Hukum Acara dan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada” tersebut membahas kepastian hukum, keadilan substantif, serta penguatan sistem penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam paparannya, Umi menjelaskan peran Bawaslu dalam mengawasi tahapan pencalonan dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menyoroti keterbatasan akses Bawaslu terhadap dokumen persyaratan calon di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, yang menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan dan verifikasi dokumen pencalonan.
Pada Webinar yang juga turut dihadiri oleh M. Imam Nasef, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Hifdzil Alim selaku advokat Firma Hukum HICON dan juga M. Addi Fauzani selaku peneliti PSHK Fakultas Hukum UII ini Umi juga menekankan pentingnya memperkuat regulasi agar pengawasan terhadap persyaratan calon dapat dilakukan secara optimal. Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi pemberian akses lebih luas kepada Bawaslu terhadap dokumen pencalonan, keterbukaan dokumen persyaratan calon pejabat publik, serta mekanisme verifikasi dan autentikasi dokumen yang cepat.
“Bila lembaga-lembaga patuh pada rekomendasi dan putusan lembaga yang berwenang, sengketa yang bermuara di MK dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Diskusi juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperkuat penegakan hukum dan mendorong kepatuhan penyelenggara. Selain Umi Illiyina, webinar menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai pembicara kunci, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara.
“Penguatan regulasi agar Bawaslu memiliki akses penuh pada dokumen pencalonan, pembukaan akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan pejabat publik, mekanisme cepat verifikasi dan autentikasi dokumen, serta koordinasi Bawaslu–KPU yang tepat tanpa mengurangi independensi. Tujuannya mencegah kejanggalan sejak awal, bukan setelah pelantikan,”tegasnya.
Melalui forum ini, pembahasan diarahkan pada upaya membangun sistem penyelesaian sengketa pemilu yang lebih terpadu, memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga, serta memperkuat kepastian hukum sejak tahapan pencalonan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa setelah hasil pemilu ditetapkan.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY