Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Kualitas Demokrasi, Bawaslu DIY Fokuskan Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan memaparkan pengawasan netralitas ASN, TNI dan PolRI secara daring

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan memaparkan pengawasan netralitas ASN, TNI dan PolRI secara daring

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus mendorong penguatan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu melalui Angkringan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran serta menjaga netralitas aparatur negara.

Bayu Mardinta Kurniawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY  menekankan perihal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Netralitas aparatur dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga proses demokrasi agar berlangsung secara profesional, tidak berpihak, serta memberikan ruang yang setara bagi seluruh peserta dan pemilih.

“Netralitas aparatur merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama agar aparatur dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak dalam Pemilu,” ujar Bayu.

Penguatan koordinasi dan sinergi antarpihak juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pihak memahami peran dan tanggung jawabnya serta mampu mengambil langkah yang tepat apabila ditemukan potensi pelanggaran.

Selain penanganan pelanggaran, forum tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan bersama. Demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan integritas.

Netralitas aparatur menjadi semakin penting karena aparatur memiliki posisi strategis dalam menjalankan pelayanan dan tugas pemerintahan. Sikap tidak berpihak diperlukan agar masyarakat tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan politik tanpa tekanan maupun intervensi.

“Penguatan koordinasi dan sinergi diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan aparatur menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak,” imbuhnya.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu DIY mendorong terbangunnya kesadaran bahwa kualitas demokrasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan seluruh pihak dalam menjaga aturan dan menghormati hak politik masyarakat.

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle