Kawal Persiapan Pemilu 2029, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Pahami Tahapan Pemilu
|
Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Konsolidasi Demokrasi melalui perkuliahan bertema “Persiapan Pemilu 2029” di Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu DIY Agung Nugroho sebagai pemateri dan diikuti oleh 105 mahasiswa serta dosen Fakultas Tarbiyah.
Agung menjelaskan bahwa meskipun saat ini masih berada pada masa nontahapan, persiapan menuju Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak dini. Materi mencakup siklus pemilu, regulasi, kelembagaan penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, anggaran, serta potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
“Pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD direncanakan pada 2029. Adapun pemilu lokal untuk memilih DPRD serta kepala daerah diperkirakan sekitar 2031, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Di sisi regulasi, ia mengingatkan bahwa RUU Pemilu masih dalam pembahasan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berlaku, sehingga kepastian hukum perlu terus dikawal,” ungkap Agung.
Agung juga menyoroti sejumlah potensi kerawanan, mulai dari pendaftaran partai politik melalui SIPOL, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, penyebaran hoaks dan deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga potensi gesekan pada tahapan pencalonan. Karena itu, kepastian hukum, kesinambungan kelembagaan, dan akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam persiapan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY mendorong mahasiswa untuk turut berperan dalam pengawasan partisipatif dan pendidikan politik di lingkungan masing-masing. Keterlibatan generasi muda diharapkan dapat memperkuat kesadaran demokrasi sekaligus mendukung terwujudnya Pemilu 2029 yang berintegritas.
Foto: Rosy
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY