Lindungi Data Instansi, Tidak Semua Data Dikerjakan AI
|
Yogyakarta— Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat tindak lanjut pengelolaan data dengan membahas optimalisasi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung kinerja pengawasan pemilu sekaligus mempercepat transformasi digital pada Senin (05/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Abhipraya dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan Pelatihan Bawaslu DIY, Agung Nugroho, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, jajaran Bawaslu DIY serta narasumber dari Neterra Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, AI dibahas sebagai salah satu teknologi yang dapat membantu menghadapi tingginya beban kerja, luasnya cakupan pengawasan, serta derasnya arus informasi di media sosial. Masa non-tahapan dinilai menjadi momentum untuk mempersiapkan pemanfaatan teknologi menuju Pemilu 2029.
Narasumber Arya Yudha Andrea, CTO Neterra Indonesia, menjelaskan sejumlah pekerjaan yang dapat dibantu AI, seperti merangkum dokumen, menyusun draf surat dan laporan, menerjemahkan, serta menganalisis teks dalam jumlah besar. Namun, AI tetap memiliki keterbatasan, antara lain dalam memastikan kebenaran fakta, memahami konteks lokal, memberikan penilaian hukum final, serta menggantikan pertimbangan etika dan integritas.
“ Data pemilih, identitas pelapor dan saksi, berkas perkara yang belum diputus, serta dokumen internal yang bersifat rahasia tidak dianjurkan dimasukkan ke layanan AI publik. Sebaliknya, dokumen publik, materi sosialisasi, draf tanpa data pribadi, dan data yang telah dianonimkan relatif lebih aman digunakan,” tegas Arya.
Dalam diskusi, jajaran Bawaslu DIY juga menyoroti pentingnya menjaga kemampuan berpikir kritis meskipun AI semakin banyak digunakan dalam pekerjaan.
“Semoga AI benar-benar membantu bukan menjadi penghalang kreativitas cara berpikir kita,” imbuh Arya.
Kegiatan ditutup dengan penekanan agar pemanfaatan AI dilakukan secara bijak, khususnya dengan menjaga data pribadi dan data yang dikecualikan. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memangkas pekerjaan administratif yang berulang sekaligus memberikan nilai tambah bagi kinerja pengawasan pemilu.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY